Menteri LH Evaluasi TPA Basirih Banjarmasin Pasca Penyegelan
Menteri Lingkungan Hidup masih mengevaluasi TPA Basirih Banjarmasin yang telah disegel akibat pelanggaran pengelolaan sampah, mendorong solusi pengelolaan sampah berkelanjutan di kota tersebut.

Banjarmasin, 15 Maret 2025 (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap TPA Basirih Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masih berlangsung. Penyegelan dan sanksi administratif yang dijatuhkan sebelumnya, merupakan buntut dari praktik pengolahan sampah yang tidak sesuai peraturan.
"Kami melakukan evaluasi menyeluruh berkaitan tata kelolanya," ujar Hanif di Banjarmasin, Sabtu, "jangan sampai TPA ini dibuka kembali namun tetap melanggar aturan."
Penyegelan TPA Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Februari 2025, dilakukan setelah ditemukan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka. Hal ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang melarang tegas penanganan sampah dengan cara dibuang secara terbuka di TPA.
Evaluasi Menyeluruh dan Solusi Pengelolaan Sampah
Evaluasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah di TPA Basirih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kota Banjarmasin, yang menghasilkan 600 ton sampah per hari, membutuhkan strategi pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menteri Hanif menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya sebagai strategi paling murah dan efektif. Hal ini dimulai dari kesadaran individu dan pengelolaan sampah di berbagai kawasan.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya Wali Kota Muhammad Yamin, untuk tegas dalam menegakkan regulasi. Kewajiban pengelolaan sampah mandiri bagi kawasan pasar, perumahan, hotel, dan restoran perlu diterapkan.
Teknologi Pengolahan Sampah dan Pengurangan Sampah di Sumber
Menteri Hanif menjelaskan, "Teknologinya sudah banyak untuk memilah sampah, misalnya pengomposan dan sebagainya. Ini harus dilakukan untuk mengurangi sampah sampai ke pembuangan akhir."
Dengan mengurangi sampah dari sumbernya, diharapkan dapat mengurangi beban TPA Basirih yang telah beroperasi sejak tahun 1997 dan kapasitasnya sudah tidak memadai. Target pengurangan sampah sebesar 15 persen di Banjarmasin dinilai sangat mungkin dicapai.
Penerapan teknologi pengolahan sampah seperti pengomposan dan daur ulang lainnya, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Basirih secara signifikan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi dampak lingkungan dari pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan.
Kesimpulan
Penyegelan TPA Basirih Banjarmasin menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di kota tersebut. Evaluasi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan menghasilkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengurangi dan mengelola sampah secara efektif dan ramah lingkungan. Pengurangan sampah dari sumbernya dan penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi kunci keberhasilan upaya ini.