Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Burung di NTB, Sinergi Karantina dan BKSDA Selamatkan Satwa Langka
Gagalkan Penyelundupan 81 Ekor Burung di NTB, Sinergi Karantina dan BKSDA Selamatkan Satwa Langka

Balai Karantina Hewan NTB menggagalkan penyelundupan 81 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat menuju Surabaya; penyelundup masih dalam penyelidikan.

Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 1.680 Burung Kacer dari Malaysia
Polres Meranti Gagalkan Penyelundupan 1.680 Burung Kacer dari Malaysia

Kepolisian Resort Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan 1.680 burung Kacer dari Malaysia yang hendak dibawa ke Siak, Riau; dua tersangka ditangkap dan tiga lainnya masuk DPO.

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sulut, Libatkan WNA China
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sulut, Libatkan WNA China

Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk cula badak, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang melibatkan warga negara asing asal China.

Gagalkan Penyelundupan 14 Satwa Liar, Karantina Yogyakarta Berhasil Cegah Perdagangan Ilegal
Gagalkan Penyelundupan 14 Satwa Liar, Karantina Yogyakarta Berhasil Cegah Perdagangan Ilegal

Balai Karantina Hewan Yogyakarta menggagalkan penyelundupan 6 ular python albino dan 8 biawak di YIA oleh seorang WNA yang akan mengirimnya ke luar negeri tanpa dokumen karantina.

326 Burung Dilindungi Digagalkan Penyelundupan di Lampung, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
326 Burung Dilindungi Digagalkan Penyelundupan di Lampung, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 326 burung dilindungi dari Sumatera ke Jawa, dengan pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal dari berbagai negara karena tak dilengkapi dokumen karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit.

BKSDA Sumbar Selidiki Pengiriman Ilegal Tengkorak Rusa di Bandara Minangkabau
BKSDA Sumbar Selidiki Pengiriman Ilegal Tengkorak Rusa di Bandara Minangkabau

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyelidiki pengiriman ilegal dua tengkorak rusa dan tanduknya melalui Bandara Internasional Minangkabau yang telah digagalkan petugas bandara.

Balai Karantina Sumbar Sita Tengkorak Rusa Timor Dilindungi di Bandara Minangkabau
Balai Karantina Sumbar Sita Tengkorak Rusa Timor Dilindungi di Bandara Minangkabau

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumbar menyita dua tengkorak rusa Timor beserta tanduknya yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau, melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Satwa Langka di Selat Malaka
TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Satwa Langka di Selat Malaka

TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 PMI ilegal, 2 WNA Bangladesh, dan 26 satwa dilindungi di Selat Malaka, yang hendak dibawa ke Malaysia.

BKSDA Maluku Sita Tiga Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon
BKSDA Maluku Sita Tiga Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon

Tiga opsetan tanduk rusa berhasil diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, yang hendak diselundupkan ke Surabaya, dan pemiliknya dikenakan sanksi hukum sesuai UU No.5 Tahun 1990.

Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni
Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan rincian spesies yang beragam dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan 1,6 juta ekor benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada 16 Februari 2024, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang lengkap.