Karantina Kepri Gagalkan Penyelundupan Kuda Laut Rp40 Juta dari Mesir
Badan Karantina Kepri menggagalkan penyelundupan 20 kg kuda laut dilindungi senilai Rp40 juta yang diselundupkan WNA Mesir melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram kuda laut kering yang dikemas dalam kemasan makanan ringan. Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir melalui Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis, 15 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Kuda laut tersebut, yang diperkirakan bernilai Rp40 juta, ditemukan oleh petugas CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, and Port Security) dalam empat koper. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Barantin Kepri, Bea Cukai Tipe B Batam, dan pihak terkait lainnya.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi dalam pengawasan lalu lintas komoditas ekspor dan impor di Bandara Hang Nadim. Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi. "Kegiatan ini mencerminkan kolaborasi intensif antarunit pengawasan di Bandara Hang Nadim, yang melakukan pemantauan terhadap lalu lintas komoditas ekspor dan impor," ujar Herwintarti dalam keterangannya di Batam, Jumat.
Modus penyelundupan yang dilakukan cukup rapi. Kuda laut kering tersebut disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan untuk mengelabui petugas. WNA asal Mesir tersebut mengaku membeli kuda laut tersebut melalui grup perdagangan di Facebook Messenger dengan harga Rp40 juta dan berniat membawanya ke Jakarta sebagai cinderamata.
Kuda Laut Dilindungi, Pelanggaran Hukum
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kuda laut yang diselundupkan termasuk dalam tiga spesies yang dilindungi, yaitu Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiga spesies ini tercantum dalam Apendiks II Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang mengatur perdagangan satwa liar dan langka secara ketat.
Penyelundupan kuda laut ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 dan Pasal 35, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelundupan komoditas yang dilindungi.
Herwintarti menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina. "Kami imbau masyarakat untuk memahami bahwa setiap lalu lintas komoditas wajib lapor karantina harus dilengkapi health certificate atau sertifikat sanitasi yang sah. Ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan bahkan manusia," tegasnya.
Pentingnya Pengawasan Perbatasan
Barantin Kepri berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan di perbatasan, terutama di bandara dan pelabuhan internasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyelundupan satwa liar dan komoditas ilegal lainnya yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Peningkatan pengawasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan melindungi spesies-spesies yang terancam punah.
Kasus penyelundupan kuda laut ini menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antar lembaga dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar. Dengan kerja sama yang solid dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan upaya penyelundupan satwa dilindungi dapat ditekan seminimal mungkin.
Langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya oleh pihak berwenang terkait masih dalam proses penyelidikan. Namun, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pengawasan perbatasan yang ketat sangat penting untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan mencegah kejahatan transnasional.