Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan 1,6 juta ekor benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada 16 Februari 2024, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang lengkap.

Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIP) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,6 juta ekor benur udang windu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu, 16 Februari 2024. Penyelundupan ini terungkap berkat kerja sama petugas BKHIP Lampung dan Banten.
Penangkapan Benur Udang Ilegal
Kepala BKHIP Lampung, Donni Muksydayan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari petugas Karantina Banten. Dua mobil yang membawa benur udang windu tersebut berusaha menyeberang ke Pulau Sumatera meskipun komoditasnya telah ditolak sebelumnya karena ketidaklengkapan dokumen.
Petugas Karantina Lampung langsung melakukan penindakan dan berhasil menghentikan kedua mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan total 1.650.000 ekor benur udang windu yang diangkut dalam kedua mobil tersebut; 990.000 ekor dalam satu mobil dan 660.000 ekor di mobil lainnya. Benur tersebut berasal dari Serang, Banten, dan rencananya akan dibawa ke Rawa Jitu, Lampung.
Ketidaklengkapan Dokumen dan Aturan Karantina
Donni Muksydayan menegaskan bahwa pengiriman benur udang windu antar daerah atau keluar wilayah harus disertai dokumen karantina lengkap dan hasil uji laboratorium. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit dan tidak membahayakan ekosistem perairan. Ketidaklengkapan dokumen inilah yang menjadi dasar penindakan terhadap penyelundupan tersebut.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, benur udang yang akan dikirim antar area atau ke luar wilayah harus dilengkapi dengan dokumen karantina dan hasil uji laboratorium untuk memastikan bahwa benur tersebut bebas dari penyakit," ujar Donni Muksydayan.
Langkah Tegas BKHIP Lampung
BKHIP Lampung berkomitmen untuk menegakkan aturan dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah Lampung. Penindakan tegas ini menjadi bukti keseriusan dalam mencegah penyelundupan komoditas perikanan ilegal. Pihak BKHIP tidak akan mentolerir pelanggaran aturan dan akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mencoba mengabaikan aturan dan membawa komoditas perikanan tanpa kelengkapan dokumen yang sah," tegas Donni Muksydayan.
Proses Hukum dan Peringatan
Petugas BKHIP Lampung telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berencana melakukan hal serupa. Penyelundupan komoditas perikanan tanpa dokumen yang lengkap dapat mengancam kelestarian ekosistem laut dan perikanan di Indonesia.
"Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019," tutup Donni Muksydayan.
Kesimpulan
Penggagalan penyelundupan 1,6 juta benur udang windu ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum di bidang karantina perikanan. Langkah tegas BKHIP Lampung patut diapresiasi sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat merugikan sektor perikanan nasional.