Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

321.990 Benih Lobster Diselundupkan ke Vietnam Lewat Batam, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
321.990 Benih Lobster Diselundupkan ke Vietnam Lewat Batam, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 321.990 ekor benih lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah!
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Lobster, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah!

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 321.990 benih lobster melalui jalur udara di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sulut, Libatkan WNA China
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sulut, Libatkan WNA China

Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk cula badak, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang melibatkan warga negara asing asal China.

Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal, Karantina Jambi dan Bea Cukai Jamin Keamanan Pertanian Nasional
Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal, Karantina Jambi dan Bea Cukai Jamin Keamanan Pertanian Nasional

Balai Karantina Jambi bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 195 kg bawang bombai dan 20 kg bawang putih ilegal asal Tiongkok di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi, yang melanggar Permentan No. 43 Tahun 2012.

326 Burung Dilindungi Digagalkan Penyelundupan di Lampung, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara
326 Burung Dilindungi Digagalkan Penyelundupan di Lampung, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 326 burung dilindungi dari Sumatera ke Jawa, dengan pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal dari berbagai negara karena tak dilengkapi dokumen karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit.

18.689 Burung Liar Diselamatkan di Lampung:  Modus Penyelundupan Marak!
18.689 Burung Liar Diselamatkan di Lampung: Modus Penyelundupan Marak!

Balai Karantina Lampung berhasil menyelamatkan 18.689 burung liar dari upaya penyelundupan sepanjang tahun 2024, termasuk ratusan satwa dilindungi, menunjukkan maraknya perdagangan ilegal satwa liar.

Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni
Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan rincian spesies yang beragam dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok
Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penyelundupan 444 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni
Penyelundupan 444 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni

Polres Lampung Selatan dan Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 444 burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat dini hari, mengamankan dua pelaku dan berbagai barang bukti.

Petugas Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Babi di Bakauheni
Petugas Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Babi di Bakauheni

Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 1.200 kg karkas dan jeroan babi tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni; petugas menemukan daging tersebut disembunyikan dalam 20 box fiber dan berasal dari Lampung Tengah dengan tujuan Tangerang dan Banten.

BKHIT Maluku Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sirip Hiu Ilegal
BKHIT Maluku Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sirip Hiu Ilegal

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku berhasil mencegah pengiriman 80 kilogram sirip hiu tanpa sertifikat karantina dari dan menuju Ambon, yang akhirnya dimusnahkan karena pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen.