Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
668 Burung Diselundupkan di Lampung, 47 Ekor Termasuk Spesies Dilindungi
668 Burung Diselundupkan di Lampung, 47 Ekor Termasuk Spesies Dilindungi

Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan 668 burung di Pelabuhan Bakauheni; 47 ekor di antaranya merupakan spesies dilindungi, dan penyelundup telah ditahan.

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Cilegon, Banten, karena cemaran mikroba dan tanpa sertifikat karantina, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal, Karantina Jambi dan Bea Cukai Jamin Keamanan Pertanian Nasional
Gagalkan Penyelundupan Bawang Ilegal, Karantina Jambi dan Bea Cukai Jamin Keamanan Pertanian Nasional

Balai Karantina Jambi bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 195 kg bawang bombai dan 20 kg bawang putih ilegal asal Tiongkok di Pelabuhan Kuala Tungkal, Jambi, yang melanggar Permentan No. 43 Tahun 2012.

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula dari Malaysia di Tarakan
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula dari Malaysia di Tarakan

Kapal Patroli KN. Gajah Laut-404 berhasil menggagalkan penyelundupan 5 ton beras dan 14,6 ton gula pasir asal Malaysia di perairan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel
Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal asal luar negeri tanpa uji sampel laboratorium karena telah sesuai aturan dan pertimbangan biaya.

Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit
Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit

Balai Karantina Kepri musnahkan 60,44 kg komoditas ilegal dari Malaysia dan Jambi, berupa produk hewan, ikan, tumbuhan, dan burung pipit, untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni
Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan rincian spesies yang beragam dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan 1,6 juta ekor benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada 16 Februari 2024, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang lengkap.

100 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Cegah ASF
100 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Cegah ASF

Balai Karantina Kalsel musnahkan 100 kg daging babi tanpa dokumen kesehatan dari Jatim di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

Daging Babi Ilegal 19,8 Kg Disita di Ternate, Waspada PMK dan ASF!
Daging Babi Ilegal 19,8 Kg Disita di Ternate, Waspada PMK dan ASF!

Petugas karantina di Ternate berhasil mengamankan 19,8 kg daging babi ilegal tanpa dokumen resmi dari Manado, sekaligus dua ayam dewasa yang melanggar Pergub Maluku Utara; upaya pencegahan penyakit PMK dan ASF terus dilakukan.

700 Burung Diselundupkan di Merak, Gagal! Aksi Penyelundupan Digagalkan
700 Burung Diselundupkan di Merak, Gagal! Aksi Penyelundupan Digagalkan

Badan Karantina Banten menggagalkan penyelundupan 700 ekor burung berbagai jenis di Pelabuhan Merak yang hendak dibawa ke Jakarta dari Sumatera tanpa dokumen resmi, dan kini burung-burung tersebut telah dilepasliarkan.

Penyelundupan Ribuan Burung Gagal di Bakauheni: Petugas Karantina Berhasil Sita 1968 Ekor
Penyelundupan Ribuan Burung Gagal di Bakauheni: Petugas Karantina Berhasil Sita 1968 Ekor

Petugas karantina di Pelabuhan Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan 1.968 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen lengkap pada 26 Januari 2025, yang dikirim dari beberapa daerah di Lampung menuju Bekasi.