{{caption}}
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal dari berbagai negara karena tak dilengkapi dokumen karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit.

{{caption}}
Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit

Balai Karantina Kepri musnahkan 60,44 kg komoditas ilegal dari Malaysia dan Jambi, berupa produk hewan, ikan, tumbuhan, dan burung pipit, untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

{{caption}}
243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!

Badan Karantina Maluku Utara menyita 243 reptil endemik Papua di KM Sinabung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan.

{{caption}}
BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 4 Kakaktua Maluku, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan penyelundupan empat ekor burung Kakaktua Maluku dari Seram Timur ke Ambon; pelaku terancam hukuman penjara dan denda.

{{caption}}
BKSDA Maluku Selamatkan Nuri Perkici dari Penumpang Kapal

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan satu ekor Nuri Perkici Pelangi dari seorang penumpang kapal di Pelabuhan Hunimua, Liang, dan menyerahkannya ke Pusat Konservasi Satwa untuk dilepasliarkan.

{{caption}}
Polri dan Karantina Gagalkan Penyelundupan 982 Burung Liar di Bakauheni

Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 982 ekor burung liar dilindungi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan rincian spesies yang beragam dan ancaman hukuman berat bagi pelaku.

{{caption}}
Balai Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 1,6 Juta Benur Udang Windu

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan 1,6 juta ekor benur udang windu ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada 16 Februari 2024, karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang lengkap.

{{caption}}
Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

{{caption}}
600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Ditolak Karantina Sultra

Balai Karantina Hewan Sultra menahan dan menolak 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina, karena melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan berpotensi menyebarkan penyakit.

{{caption}}
Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate

Balai Karantina Hewan Maluku Utara menyita lebih dari 300 kg daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, karena melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta upaya pencegahan PMK dan ASF.

{{caption}}
87 Dompet Kulit Buaya Ilegal Diamankan di Bandara Mopah

Petugas karantina Bandara Mopah, Merauke, mengamankan 87 dompet kulit buaya senilai Rp30 juta tanpa dokumen karantina yang hendak dikirim ke Jayapura.

{{caption}}
BKSDA Maluku Sita Tanduk Rusa di Pelabuhan Hunimua: Ancaman Perdagangan Satwa Liar

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menyita satu tanduk rusa dari penumpang kapal di Pelabuhan Hunimua, mengungkap praktik ilegal perdagangan satwa liar yang terus menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati Maluku.