{{caption}}
Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sulut, Libatkan WNA China

Kementerian Kehutanan menggagalkan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk cula badak, di Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang melibatkan warga negara asing asal China.

{{caption}}
Gagalkan Penyelundupan 14 Satwa Liar, Karantina Yogyakarta Berhasil Cegah Perdagangan Ilegal

Balai Karantina Hewan Yogyakarta menggagalkan penyelundupan 6 ular python albino dan 8 biawak di YIA oleh seorang WNA yang akan mengirimnya ke luar negeri tanpa dokumen karantina.

{{caption}}
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal dari berbagai negara karena tak dilengkapi dokumen karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit.

{{caption}}
Balai Karantina Sumbar Sita Tengkorak Rusa Timor Dilindungi di Bandara Minangkabau

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumbar menyita dua tengkorak rusa Timor beserta tanduknya yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau, melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

{{caption}}
243 Satwa Liar Endemik Papua Disita di Ternate, Diduga Akan Dielus!

Badan Karantina Maluku Utara menyita 243 reptil endemik Papua di KM Sinabung yang tidak dilengkapi dokumen karantina, sebagian besar dalam kondisi memprihatinkan.

{{caption}}
BKSDA Maluku Sita Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon

BKSDA Maluku menggagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Ambon; pemilik menyerahkan barang bukti secara sukarela setelah diberi pemahaman hukum.

{{caption}}
BKSDA Maluku Sita Tiga Opsetan Tanduk Rusa di Pelabuhan Ambon

Tiga opsetan tanduk rusa berhasil diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, yang hendak diselundupkan ke Surabaya, dan pemiliknya dikenakan sanksi hukum sesuai UU No.5 Tahun 1990.

{{caption}}
Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

{{caption}}
Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate

Balai Karantina Hewan Maluku Utara menyita lebih dari 300 kg daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, karena melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta upaya pencegahan PMK dan ASF.

{{caption}}
143 Reptil Diselundupkan di Merauke, Digagalkan Balai Karantina

Balai Karantina Hewan Papua Selatan menggagalkan penyelundupan 143 ekor reptil berbagai jenis di Bandara Merauke, Selasa (21/1), setelah petugas mencurigai karung berisi suara dan gerakan di dalamnya.

{{caption}}
BKHIT Maluku Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sirip Hiu Ilegal

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku berhasil mencegah pengiriman 80 kilogram sirip hiu tanpa sertifikat karantina dari dan menuju Ambon, yang akhirnya dimusnahkan karena pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen.