Gagalkan Penyelundupan 14 Satwa Liar, Karantina Yogyakarta Berhasil Cegah Perdagangan Ilegal
Balai Karantina Hewan Yogyakarta menggagalkan penyelundupan 6 ular python albino dan 8 biawak di YIA oleh seorang WNA yang akan mengirimnya ke luar negeri tanpa dokumen karantina.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Petugas berhasil mengamankan enam ekor ular python albino dan delapan ekor biawak (Varanus salvator) yang hendak diselundupkan oleh seorang warga negara asing (WNA) pada Rabu malam, 23 April 2025. Penyelundupan ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan bandara dan petugas karantina dalam menjalankan pemeriksaan rutin.
Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Ina Soelistyani, menjelaskan kronologi penangkapan. Upaya penyelundupan terdeteksi saat pemeriksaan keamanan di YIA. Petugas Aviation Security (Avsec) menemukan sejumlah satwa liar dalam koper berukuran besar melalui visualisasi layar monitor x-ray. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 14 kantong kain berisi satwa tersebut yang dikemas dalam keranjang buah; enam kantong hitam berisi ular python albino dan delapan kantong putih berisi biawak.
"(Satwa) kita tahan karena tidak dilaporkan ke karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan," jelas Ina Soelistyani dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu, 28 April 2025. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di bandara untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam kelestarian alam Indonesia.
Pengungkapan Penyelundupan di YIA
Proses pengungkapan penyelundupan satwa liar ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap sebuah koper berukuran besar. Hasil pemindaian x-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper tersebut. Setelah diperiksa lebih teliti, petugas menemukan 14 kantong kain yang berisi enam ekor ular python albino dan delapan ekor biawak. Seluruh satwa tersebut dikemas secara terpisah dalam kantong kain dan ditempatkan dalam keranjang buah, diduga untuk mengelabui petugas.
Menurut keterangan pemilik satwa, hewan-hewan tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui jasa pengiriman di Jakarta. Namun, pemilik mengaku tidak mengetahui kewajiban melaporkan hewan dan melengkapi dokumen karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pihak karantina telah memberikan pembinaan kepada pemilik satwa terkait peraturan yang berlaku.
Ina Soelistyani menambahkan bahwa saat ini satwa-satwa tersebut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan karantina. Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan, satwa-satwa tersebut akan diserahkan kepada lembaga konservasi yang berwenang untuk dirawat dan dilindungi.
Dampak Penyelundupan Satwa Liar
Penyelundupan satwa liar memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi kelestarian lingkungan maupun perekonomian negara. Perdagangan ilegal satwa liar mengancam populasi satwa di alam liar, karena dapat menyebabkan kepunahan beberapa spesies. Selain itu, penyelundupan satwa liar juga dapat berisiko terhadap penyebaran hama dan penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan manusia dan hewan ternak.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya kerjasama antar instansi terkait dalam upaya pengawasan dan pencegahan perdagangan ilegal satwa liar. Balai Karantina Yogyakarta terus bersinergi dengan instansi terkait, seperti Avsec dan pihak bandara, untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyelundupan satwa liar di YIA.
Kasus ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di YIA dalam waktu dekat. Sebelumnya, Balai Karantina Yogyakarta juga berhasil menggagalkan penyelundupan burung. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan pencegahan terus digencarkan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
Balai Karantina Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait perdagangan ilegal satwa liar. Upaya ini sejalan dengan kampanye antiperdagangan dan lalu lintas ilegal hewan yang digencarkan Badan Karantina Indonesia sejak 17 April 2025.
Pihak berwenang menghimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak membeli atau terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar. Melindungi satwa liar merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.