Kemenhut Gagalkan Perdagangan Online Puluhan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Kementerian Kehutanan menggagalkan perdagangan ilegal puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke AS dan Inggris, menangkap dua pelaku di Sukabumi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan aksi kejahatan perdagangan internasional bagian tubuh satwa dilindungi. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait penjualan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring ke Amerika Serikat dan Inggris. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama internasional dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum), Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kejahatan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan lintas negara dengan omset besar. "Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi," ujarnya, menekankan pentingnya Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) dalam membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.
Kerja sama dengan lembaga internasional seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS) menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Penangkapan para pelaku merupakan bukti nyata komitmen Kemenhut dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari informasi USFWS tentang penyitaan pengiriman bagian tubuh satwa dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat. Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut kemudian melacak akun penjual online dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 18 Maret 2024, operasi berhasil menangkap dua pelaku, BH (32 tahun) sebagai pemilik dan NJ (23 tahun) sebagai penjual. Barang bukti yang disita sangat mengejutkan, antara lain 70 tengkorak primata (orangutan, beruk, monyet), 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu, dan 4 tengkorak musang.
Kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama satu tahun dengan lebih dari 10 kali transaksi ke Amerika Serikat dan Inggris. Saat ini, mereka sedang menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.
Ancaman hukuman yang berat menanti para pelaku, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dampak dan Upaya Pencegahan
Kasus ini menyoroti masih tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia. Perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistemnya. Kemenhut berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum dalam melindungi satwa liar Indonesia.
Kerja sama antar lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, sangat penting dalam memberantas kejahatan transnasional ini. Pemantauan online dan peningkatan patroli siber menjadi langkah strategis dalam mendeteksi dan mencegah perdagangan ilegal satwa liar.
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi satwa liar juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian. Eduksi dan sosialisasi kepada masyarakat perlu terus ditingkatkan untuk mengubah perilaku dan mencegah terjadinya perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kekayaan alam Indonesia. Upaya penegakan hukum yang tegas dan kerja sama internasional akan terus dilakukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.