Kemenhut Gagalkan Perdagangan Siamang, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal siamang di Bogor dan menetapkan tersangka yang terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan aksi perdagangan ilegal satwa dilindungi, yaitu siamang (Symphalangus syndactylus) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini melibatkan tersangka berinisial KA, yang diduga aktif melakukan perdagangan siamang baik secara konvensional maupun daring. Operasi ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan oleh Tim Operasi Pemberantasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penindakan terhadap KA merupakan langkah awal. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal siamang. "Kami tidak berhenti di sini. Penindakan ini adalah langkah awal untuk mengembangkan pengungkapan lebih lanjut terhadap pelaku lain yang terlibat. Gakkum Kehutanan tengah mendalami potensi keterlibatan dalam rantai distribusi dan peredaran satwa liar," tegas Aswin dalam pernyataan resmi.
Berkat kesigapan tim, beberapa individu siamang berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup. Siamang, primata arboreal endemik Indonesia, memiliki status dilindungi berdasarkan hukum nasional dan konvensi internasional. Perlindungan siamang sangat penting karena perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis.
Tersangka Ditahan, Terancam Hukuman Berat
KA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2025 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari. Berdasarkan penyelidikan digital, pelaku diketahui telah melakukan transaksi ilegal perdagangan siamang melalui media sosial. Ancaman hukuman yang dihadapi KA cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tentang kejahatan lingkungan.
Seluruh siamang yang berhasil diselamatkan telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk mendapatkan perawatan intensif sesuai protokol konservasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi satwa liar dan mengembalikannya ke habitat aslinya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Agus Arianto, memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menekankan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi merupakan pelanggaran hukum serius dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan.
Peran Penting Siamang dalam Ekosistem
Agus Arianto menambahkan, "Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap sistem ekologi hutan tropis. Siamang sendiri merupakan primata endemik yang tergolong dalam daftar dilindungi dan memiliki peran penting dalam ekosistem hutan tropis yang memiliki peran ekologis penting sebagai penyebar biji dan penjaga keseimbangan kanopi hutan. Menyelamatkan satwa siamang berarti menjaga fungsi ekologis yang lebih luas." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya upaya konservasi siamang dan perlindungan habitatnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar. Dengan hukuman yang tegas dan upaya penyelamatan satwa, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan melindungi kelestarian siamang di Indonesia.
Langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal perdagangan satwa sangat penting untuk keberhasilan upaya konservasi.