BKSDA Maluku Sita Tiga Opsetan Rusa di Pelabuhan Ambon
Tiga opsetan tanduk rusa berhasil diamankan BKSDA Maluku di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat pengawasan arus balik Lebaran, setelah terdeteksi oleh mesin X-ray.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon. Penemuan ini terjadi pada Jumat, 4 April 2024, saat petugas melakukan pengawasan arus balik Lebaran. Kejadian ini menjawab pertanyaan siapa (petugas BKSDA), apa (penyelundupan opsetan rusa), dimana (Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon), kapan (Jumat, 4 April 2024), mengapa (upaya penyelundupan), dan bagaimana (terdeteksi mesin X-ray).
Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan kronologi penemuan tersebut. Awalnya, petugas melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang. Suatu kejanggalan terdeteksi pada sebuah karung plastik berwarna putih yang menimbulkan kecurigaan.
"Saat proses pemeriksaan dengan mesin X-ray, petugas mencurigai adanya benda yang tidak biasa dalam sebuah karung plastik berwarna putih," jelas Seto. Setelah diperiksa lebih lanjut, karung tersebut ternyata berisi tiga opsetan tanduk rusa yang disembunyikan.
Pengungkapan dan Penyitaan Opsetan Rusa
Setelah gambar opsetan tanduk rusa terlihat jelas di layar X-ray, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bekerja sama dengan anggota Polsek kawasan pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), petugas alat X-ray dari Pelindo, dan pemilik barang. Pemeriksaan yang teliti ini memastikan bahwa barang yang ditemukan memang opsetan rusa.
Pemilik barang, yang enggan disebutkan identitasnya, mengaku menerima opsetan tersebut dari keluarganya sebagai cinderamata. Ia bermaksud membawa opsetan tersebut ke Jakarta menggunakan KM. Dobonsolo.
Setelah diberikan pemahaman mengenai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5 Tahun 1990), pemilik barang bersedia menyerahkan opsetan rusa tersebut kepada petugas BKSDA Maluku.
Opsetan rusa tersebut kemudian diamankan di Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sebelum akhirnya dibawa ke Kantor BKSDA Maluku. Di sana, barang bukti diserahkan kepada petugas keamanan BKSDA di Kebun Cengkeh Ambon untuk pengamanan lebih lanjut.
Upaya Pelestarian Satwa Liar
Seto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen BKSDA Maluku dalam melindungi satwa liar dan mencegah peredaran ilegal satwa yang dilindungi. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya BKSDA Maluku dalam melindungi satwa liar dan mencegah peredaran ilegal satwa yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, barang siapa yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal terkait satwa liar dilindungi. BKSDA Maluku akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Keberhasilan pengamanan tiga opsetan rusa ini menjadi bukti nyata komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar di Provinsi Maluku. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu menghargai dan melindungi satwa yang dilindungi oleh undang-undang.