Lapas Kendari Bantah Keterlibatan WBP dalam Kasus Pengedaran Sabu
Lapas Kendari membantah keterlibatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam kasus pengedaran sabu yang ditangkap Polresta Kendari, setelah melakukan klarifikasi langsung dengan tersangka.

Polresta Kendari baru-baru ini menangkap seorang pengedar sabu berinisial RPT (31). Tersangka diduga dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun, Lapas Kendari langsung bergerak cepat melakukan klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi penangkapan, tim Lapas langsung menuju Polresta Kendari. Tujuannya untuk mengklarifikasi informasi yang mengaitkan Lapas dengan jaringan pengedaran sabu tersebut. Mereka berkoordinasi langsung dengan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari untuk bertemu tersangka RPT.
Dalam klarifikasi, petugas Lapas meminta tersangka menunjukkan bukti keterlibatan WBP. Uniknya, saat petugas memperlihatkan foto WBP yang diduga terlibat, tersangka RPT mengaku tidak mengenal orang tersebut. Hal ini langsung membantah klaim awal bahwa dirinya dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kendari.
Herman Mulawarman menegaskan komitmen Lapas Kendari untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Lapas siap 24 jam penuh menerima permintaan klarifikasi dari pihak berwenang, termasuk BNN dan Polda Sultra, terkait dugaan keterlibatan WBP dalam kasus narkoba. Mereka bahkan bersedia menghadirkan WBP yang dituduh untuk dipertemukan langsung dengan pihak penyidik.
Lapas Kendari juga menekankan upaya pencegahan peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara. Herman Mulawarman menambahkan bahwa sejak menjabat pada September 2024, razia rutin dilakukan di setiap blok hunian WBP. Razia ini dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika ada kasus yang melibatkan Lapas.
Ketegasan Lapas Kendari dalam menanggapi tuduhan ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan bukti yang ada, klaim keterlibatan WBP dalam kasus pengedaran sabu ini terbukti tidak berdasar. Kerjasama yang baik antara Lapas dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Tenggara.
Langkah proaktif Lapas Kendari dalam mengklarifikasi informasi tersebut patut diapresiasi. Transparansi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja Lapas dan aparat penegak hukum.