Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Sri Muryono
Editor Sri Muryono
S
Reporter
  • Sri Muryono
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Pemprov DKI Jakarta Kajian Ulang Kebijakan Pembatasan Hunian Rusunawa
Pemprov DKI Jakarta Kajian Ulang Kebijakan Pembatasan Hunian Rusunawa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji ulang rencana pembatasan masa hunian rusunawa, menimbang dampak sosial dan ekonomi bagi penghuninya, serta mencari solusi terbaik untuk meningkatkan akses hunian layak bagi warga Jakarta.

Sumber Antara
Rusunawa DKI Jakarta: Aturan Batas Waktu Hunian untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Rusunawa DKI Jakarta: Aturan Batas Waktu Hunian untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemprov DKI untuk membatasi masa tinggal di Rusunawa agar lebih banyak warga berpenghasilan rendah dapat mengakses hunian tersebut.

Sumber Antara
Sekda DKI Jakarta Klarifikasi Aturan Batasan Waktu Hunian Rusunawa
Sekda DKI Jakarta Klarifikasi Aturan Batasan Waktu Hunian Rusunawa

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan bahwa aturan pembatasan waktu hunian di Rusunawa bertujuan untuk mendorong penghuni agar mampu memiliki rumah sendiri, bukan untuk penggusuran.

konten ai
DPRKP DKI Jakarta: Upaya Penyediaan Rusunawa dan Tantangannya
DPRKP DKI Jakarta: Upaya Penyediaan Rusunawa dan Tantangannya

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta terus berupaya menyediakan rusunawa terjangkau, namun terkendala keterbatasan lahan dan backlog hunian yang tinggi, sehingga rencana pembatasan masa tinggal penghuni sedang dikaji.

konten ai