Rusunawa DKI Jakarta: Aturan Batas Waktu Hunian untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung rencana Pemprov DKI untuk membatasi masa tinggal di Rusunawa agar lebih banyak warga berpenghasilan rendah dapat mengakses hunian tersebut.
Pembatasan Hunian Rusunawa DKI Jakarta untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, baru-baru ini menyoroti perlunya kebijakan yang membatasi lamanya warga menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Hal ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 7 Juli 2023. Yuke menekankan pentingnya rusunawa sebagai tempat tinggal sementara bagi warga berpenghasilan rendah (MBR) sampai mereka mampu meningkatkan taraf hidup dan mendapatkan hunian permanen.
Kebijakan Transit Rusunawa
Yuke mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merevisi peraturan yang mengatur jangka waktu hunian di rusunawa. Menurutnya, pembatasan ini penting agar lebih banyak MBR dapat mengakses rusunawa, mengingat ketersediaan unit yang selalu terbatas. Ia juga mengingatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) untuk tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga melakukan pembinaan ekonomi bagi penghuni rusunawa agar penghasilan mereka meningkat. Kerja sama antar dinas pun dinilai penting untuk mencapai tujuan tersebut. "Berapa banyak sih mereka yang penghasilannya meningkat? Mereka harus pindah. Karena kesuksesan program rumah tinggal di Jakarta dengan konsep terpadu kan tujuannya seperti itu," ujar Yuke.
Revisi Pergub dan Mekanisme Pembatasan
Sekretaris Dinas PRKP, Meli Budiastuti, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa sedang dalam proses. Revisi ini akan mengatur jangka waktu maksimal hunian. Untuk masyarakat umum terprogram, akan diberikan maksimal lima kali perpanjangan sewa, atau sekitar 10 tahun. Sedangkan masyarakat umum hanya akan mendapatkan tiga kali perpanjangan, atau maksimal enam tahun. Setelah periode tersebut, penghuni diharapkan sudah mampu meningkatkan kondisi ekonomi dan mencari hunian lain.
Evaluasi dan Kelayakan Hunian
Pada tahun kesembilan hunian (untuk masyarakat umum terprogram), Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) akan melakukan evaluasi kelayakan penghuni. "Kalau masih layak, nanti hasil rekomendasinya bisa diperpanjang berapa tahun lagi. Karena orang tinggal di Rusun bukan untuk selamanya, bukan untuk warisan juga," jelas Meli. Evaluasi juga dilakukan secara berkala saat penghuni memperpanjang sewa. Salah satu kriteria yang diperhatikan adalah kepemilikan kendaraan pribadi; penghuni yang memiliki kendaraan tidak diperbolehkan lagi menempati rusunawa. Jika penghuni meninggal dunia, pasangannya dapat melanjutkan sewa, namun hal ini tidak berlaku untuk anak dan ahli waris.
Kesimpulan
Revisi Pergub ini bertujuan untuk memastikan rusunawa tetap berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi MBR dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya batasan waktu hunian, diharapkan akan terjadi rotasi penghuni dan optimalisasi penggunaan rusunawa. Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya pembinaan ekonomi bagi penghuni agar mereka dapat mandiri dan lepas dari ketergantungan rusunawa dalam jangka panjang. Revisi Pergub yang hampir final ini diharapkan dapat segera diberlakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan efektif dalam penyediaan hunian bagi MBR di Jakarta. Proses revisi yang melibatkan Biro Hukum menandakan komitmen Pemprov DKI untuk memastikan aturan yang dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.