Lima Tersangka Pembunuhan Teteka di Seram Bagian Barat Ditangkap
Polres Seram Bagian Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Teteka yang awalnya disangka kecelakaan lalu lintas, dengan motif dendam dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian Frenchy Patrouw alias Teteka (25) di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIT. Awalnya diduga kecelakaan lalu lintas, penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 15 saksi dan hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan: Teteka tewas akibat pembunuhan.
Setelah penyelidikan yang komprehensif, Polres Seram Bagian Barat menetapkan lima tersangka pada Jumat, 7 Maret 2025. Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, menyatakan bahwa kematian Teteka bukan disebabkan kecelakaan, melainkan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian. Para tersangka, WM (25), CT (25), DM (21), YN (20), dan JS (19), diduga memiliki motif dendam terhadap korban.
"Setelah penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa korban FP alias Teteka tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas, tetapi akibat pembunuhan atau tindak kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian seseorang," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Ambon. Pernyataan ini sekaligus membantah dugaan awal terkait kecelakaan lalu lintas.
Kronologi Pembunuhan Teteka
Kejadian bermula saat Teteka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy DE 5073 NJ dari Desa Nuruwe menuju Waisarisa. Di jalan raya depan rumah keluarga Melky Minaten, ia dihadang oleh para tersangka. Korban berupaya kabur, namun dicegat dan dianiaya hingga terjatuh dari sepeda motornya.
Meskipun sempat berusaha melarikan diri sejauh 17 meter, Teteka akhirnya jatuh dan meninggal di tempat akibat luka-luka yang dideritanya. Setelah melakukan aksinya, para tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban.
Proses penyelidikan yang melibatkan sejumlah saksi dan hasil autopsi menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi cukup kuat untuk menetapkan kelima tersangka tersebut.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kapolres juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah menjaga situasi keamanan tetap kondusif dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Pengembangan Kasus dan Kesimpulan
Meskipun lima tersangka telah ditetapkan, Kapolres menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. "Dalam pengembangan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut jika ditemukan fakta baru," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen polisi untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus pembunuhan Teteka.
Kasus pembunuhan Teteka ini menjadi sorotan dan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ketegasan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.