Jambret di Sidoarjo Tewaskan Korban, Lima Pelaku Ditangkap!
Polresta Sidoarjo menangkap lima pelaku jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia; dua pelaku utama dijerat pasal 365 ayat 5 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian nahas tersebut terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Sidoarjo, Jawa Timur, dan melibatkan lima tersangka yang telah berhasil ditangkap. Korban, SW (46) warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, meninggal dunia setelah dipepet oleh dua pelaku utama saat mengendarai sepeda motor pulang kerja dari Surabaya. Akibatnya, korban jatuh dan mengalami luka serius di kepala, yang menyebabkan kematiannya setelah perawatan di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Christian Tobing, Kepala Polresta Sidoarjo. Penangkapan kelima tersangka dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima. Kecepatan respons polisi ini patut diapresiasi mengingat dampak serius dari kejahatan yang terjadi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sadis. Dua pelaku utama, DI (pengemudi motor) dan MI (di bawah umur), dengan lihai memepet korban hingga terjatuh. Motif di balik aksi kejahatan tersebut adalah kebutuhan ekonomi, judi online, dan pelunasan hutang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya edukasi dan pencegahan terhadap kejahatan yang berakar pada masalah ekonomi dan perilaku.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Dua pelaku utama, DI dan MI, merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa di lima TKP berbeda di Sidoarjo. Dari penangkapan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone dan uang tunai Rp3.000.000. Keberhasilan ini menunjukkan profesionalisme dan ketelitian tim Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam melakukan penyelidikan.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga menangkap tiga tersangka lain, A, HP, dan S, yang saat ini ditahan di Polsek Asemrowo, Surabaya. Keberadaan mereka menunjukkan adanya jaringan sindikat yang lebih besar di balik kasus ini. Polisi juga menangkap dua penadah, AG dan MFC, yang berusaha kabur saat penangkapan dan diberi tindakan tegas.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Ancaman Pidana dan Himbauan Kepolisian
Kedua pelaku utama, DI dan MI, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kombes Pol Christian Tobing menghimbau masyarakat Sidoarjo untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini, dan diharapkan hal ini dapat terus berlanjut.
Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan sindikat yang lebih besar. Upaya preventif dan represif terus dilakukan untuk mencegah kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Sidoarjo dan sekitarnya.
Kesimpulan: Kasus penjambretan di Sidoarjo ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kerja sama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas kejahatan. Keberhasilan penangkapan para pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarganya.