LLDikti Minta Stikom Bandung Perbaiki Tata Kelola dan Mutu Pendidikan
LLDikti Wilayah IV menemukan pelanggaran serius di Stikom Bandung, termasuk penerbitan ijazah tanpa proses pembelajaran memadai, dan meminta perbaikan menyeluruh serta sanksi administrasi yang diperpanjang.
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung mendapat teguran keras dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. LLDikti menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam proses akademik dan pengelolaan kampus, yang berujung pada permintaan perbaikan menyeluruh. Penemuan ini diungkap pada Jumat, 17 Januari lalu, di Bandung.
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah indikasi penerbitan ijazah tanpa proses pembelajaran yang semestinya. Kepala LLDikti Wilayah IV, M. Samsuri, menyatakan bahwa temuan ini diakui oleh pihak Stikom Bandung dalam berita acara yang ditandatangani bersama tim evaluasi. Ini merupakan masalah serius yang berdampak langsung pada kredibilitas kampus dan para lulusannya.
Akibat temuan tersebut, Stikom Bandung kini tengah menjalani sanksi administrasi yang telah diperpanjang oleh Kementerian Pendidikan. Samsuri menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada kampus untuk melakukan perbaikan menyeluruh demi pengelolaan institusi yang lebih baik di masa depan. Perbaikan ini sangat krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sanksi administrasi ini sesuai dengan peraturan menteri. Perguruan tinggi yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran, terutama terkait penerbitan ijazah tanpa proses pembelajaran yang layak, dapat dikenakan berbagai sanksi. Sanksi terberat yang mungkin dijatuhkan adalah pencabutan izin operasional kampus.
Menanggapi kekhawatiran mahasiswa dan alumni terkait validitas ijazah, Samsuri menekankan perlunya perbaikan menyeluruh di Stikom Bandung. Pihak kampus wajib memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Salah satu langkah penting adalah perbaikan data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan memastikan penerbitan nomor ijazah nasional sesuai aturan.
Sebelumnya, Stikom Bandung telah mengambil langkah inisiatif dengan membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan Tim EKA Ditjen Dikti. Hingga saat ini, 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023 telah ditarik kembali oleh pihak kampus sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Perbaikan tata kelola dan mutu pendidikan di Stikom Bandung menjadi fokus utama pasca temuan LLDikti. Langkah-langkah konkret dan transparan dari kampus sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kualitas pendidikan yang diberikan sesuai standar.