Sekolah di Sumbar Dilarang Tahan Ijazah Siswa: Ombudsman RI Turun Tangan
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar tegaskan larangan sekolah menahan ijazah siswa, temukan ratusan ijazah tertahan di Padang, dan minta sekolah aktif serahkan ijazah tanpa syarat.

Padang, 16 Februari 2024 - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan peringatan tegas terkait praktik penahanan ijazah siswa oleh sekolah. Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran peraturan dan tidak dibenarkan.
Peraturan yang Dilanggar
Larangan menahan ijazah siswa telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemedikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Aturan tersebut secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dari pemiliknya yang sah, tanpa terkecuali. Keputusan Ombudsman ini diambil setelah adanya temuan di lapangan.
Temuan di Lapangan
Hasil pemantauan dan aduan tematik yang diterima Ombudsman Sumbar mengungkap fakta mengejutkan. Tim Ombudsman menemukan ratusan ijazah yang masih tersimpan di tiga sekolah di Padang; satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN), satu Sekolah Menengah Atas (SMA), dan satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Penyebab ijazah tertahan beragam, mulai dari siswa yang belum melakukan sidik jari hingga belum mengambil ijazah. Namun, Ombudsman Sumbar menduga kuat adanya praktik maladministrasi. Sekolah diduga menahan ijazah sebagai tekan agar siswa melunasi tunggakan uang komite, uang sekolah, atau menyelesaikan administrasi perpustakaan.
Langkah Ombudsman Sumbar
Ombudsman Sumbar kini melakukan pengawasan intensif untuk memastikan hak siswa mendapatkan ijazah tanpa syarat. Tiga kepala sekolah yang bersangkutan telah diminta mendata ulang ijazah yang tertahan dan mengumumkan informasi ini melalui website dan media sosial sekolah. Sekolah juga diminta menghubungi siswa secara aktif untuk penyerahan ijazah.
Selain itu, Ombudsman Sumbar juga berencana meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar dan Kanwil Kemenag Sumbar. Langkah ini penting mengingat Dinas Pendidikan Sumbar telah mengeluarkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang melarang penahanan ijazah dan memberikan ancaman sanksi bagi sekolah yang melanggar.
Imbauan dan Solusi Jangka Panjang
Ombudsman Sumbar mengimbau seluruh siswa di Sumbar yang mengalami penahanan ijazah untuk melapor melalui layanan aduan di nomor 0811-955-3737. Meskipun upaya aktif telah dilakukan, Adel Wahidi menekankan perlunya solusi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Perlu kerjasama antara berbagai pihak untuk memastikan hak pendidikan siswa terpenuhi sepenuhnya.
Kasus penahanan ijazah ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan. Semoga langkah tegas Ombudsman Sumbar ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua sekolah dan pihak terkait untuk menghormati hak-hak siswa dan mematuhi peraturan yang berlaku. Ijazah merupakan hak siswa dan tidak boleh dijadikan alat bargaining oleh sekolah.