MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak, Kemenhut Apresiasi
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas pelaku perdagangan cula badak Jawa dan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda; Kemenhut mengapresiasi keputusan tersebut.

Jakarta, 28 April 2024 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan vonis bebas terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, pelaku perdagangan cula badak Jawa (Rhinoceros sondaicus). Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang mengajukan kasasi. Kasus ini bermula dari transaksi ilegal cula badak yang berasal dari perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir badak Jawa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang dan MA. "Hal ini telah menggenapkan segala upaya yang sudah dilakukan dalam menjaga badak Jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri," ujar Satyawan dalam pernyataan resmi Kemenhut.
Keputusan MA ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan, kepada Willy. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang membebaskan Willy dengan alasan kurangnya bukti.
Kasus Perdagangan Cula Badak dan Putusan MA
Kasus ini bermula dari penangkapan Willy oleh Polda Banten atas dugaan keterlibatannya dalam pembelian cula badak hasil perburuan liar di TNUK. Meskipun PN Pandeglang membebaskan Willy, MA menilai bukti yang ada cukup untuk menyatakan Willy bersalah. Putusan MA ini membalikkan vonis bebas sebelumnya dan memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatan perdagangan satwa dilindungi.
Putusan MA ini juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. Keputusan ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melindungi satwa langka dan menegakkan hukum terkait perdagangan ilegalnya. Hal ini penting untuk melindungi kelestarian badak Jawa yang populasinya sangat terbatas.
MA telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil keputusan, termasuk bukti-bukti yang diajukan oleh JPU. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar.
Vonis Terhadap Pelaku Lain
Kasus ini tidak hanya melibatkan Willy. Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, Pengadilan Negeri Pandeglang telah menjatuhkan vonis kepada enam pelaku lain yang terlibat dalam perburuan di TN Ujung Kulon. Sahru divonis 12 tahun penjara, sementara lima pelaku lainnya divonis 11 tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Yogi Purwadi, perantara penjual cula badak Jawa, telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 25 Juli 2024. Putusan-putusan ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan perdagangan satwa liar dan melindungi kelestarian badak Jawa.
Dengan adanya putusan MA yang membatalkan vonis bebas Willy, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan perdagangan cula badak dan satwa langka lainnya. Hal ini juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam upaya konservasi badak Jawa dan perlindungan satwa liar.
Kemenhut berharap putusan ini menjadi contoh nyata penegakan hukum di Indonesia dan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap satwa langka yang terancam punah. Upaya perlindungan badak Jawa membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah.