Mantan Dirut PT Pagilaran Tersangka Korupsi Rp7 Miliar, Biji Kakao Fiktif!
Kejati Jateng tetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, perusahaan milik UGM, sebagai tersangka korupsi pembelian biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar pada 2019.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, perusahaan milik Universitas Gadah Mada (UGM) Yogyakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini melibatkan pembelian biji kakao fiktif senilai Rp7 miliar yang terjadi pada tahun 2019. Penangkapan dan penahanan RG dilakukan di Semarang dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Dugaan korupsi ini bermula dari kerjasama Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta dengan PT Pagilaran untuk proyek Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI). PT Pagilaran, perusahaan milik UGM yang mengelola pabrik dan perkebunan teh di Kabupaten Batang, mengajukan pencairan dana atas kontrak pengadaan biji kakao kepada UGM dengan menggunakan dokumen yang dinyatakan tidak benar. Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa biji kakao yang dibeli “tidak pernah dikirim ke CTLI UGM.”
Tersangka RG diduga mengetahui dan terlibat dalam pembuatan dokumen pengiriman dan nota timbang fiktif. Ia diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pembelian biji kakao fiktif tersebut. Proses penyidikan telah melibatkan 25 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jateng. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini.
Kronologi Kasus Korupsi PT Pagilaran
Kasus ini berawal dari kerjasama antara UGM dan PT Pagilaran untuk pengembangan CTLI. PT Pagilaran, sebagai perusahaan pengelola perkebunan teh milik UGM, mendapatkan kontrak pengadaan biji kakao. Namun, investigasi menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
Dokumen-dokumen yang diajukan PT Pagilaran untuk pencairan dana dinyatakan tidak sah. Lebih lanjut, penyelidikan menemukan fakta bahwa biji kakao yang seharusnya dikirim ke CTLI UGM ternyata tidak pernah sampai ke lokasi tujuan. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan dana.
Atas temuan tersebut, Kejati Jateng kemudian menetapkan RG sebagai tersangka. Proses penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut. Kejati Jateng juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tersangka Dijerat UU Tipikor
RG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi RG cukup berat, mengingat jumlah kerugian negara yang signifikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan milik UGM, sebuah perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia. Kejati Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi serta mengembalikan kerugian negara. Kejati Jateng akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan.
Kesimpulan: Kasus korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di instansi pemerintah dan perusahaan milik negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.