Massa Aksi UU TNI Dibubarkan Paksa di Depan Gedung DPR
Petugas keamanan membubarkan paksa massa aksi terkait Undang-Undang TNI di depan gedung DPR/MPR setelah melewati batas waktu yang ditentukan, menyebabkan aksi saling lempar dengan petugas.

Petugas keamanan membubarkan paksa aksi demonstrasi terkait Undang-Undang TNI di depan gedung MPR/DPR pada Senin, 27 Maret 2023. Pembubaran paksa dilakukan setelah massa aksi melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 18.00 WIB. Aksi ini mengakibatkan sejumlah insiden, termasuk saling lempar antara petugas dan pendemo.
Kepolisian memulai proses pengosongan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 18.30 WIB. Pasukan keamanan diterjunkan untuk memukul mundur para pendemo yang masih bertahan di lokasi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, aksi penyampaian pendapat di muka umum hanya diizinkan hingga pukul 18.00 WIB. Karena massa aksi masih bertahan melewati batas waktu tersebut, maka tindakan pembubaran paksa dilakukan.
Para pendemo yang berada di sekitar lokasi langsung membubarkan diri dengan berlarian atau berjalan cepat untuk menghindari semprotan air dari petugas. Petugas keamanan juga meminta seluruh area dikosongkan untuk membuka kembali Jalan Gatot Subroto bagi masyarakat umum. Sebelum dibubarkan, terdapat insiden pelemparan petasan dan benda-benda lain oleh para pendemo ke arah petugas.
Pembubaran Paksa dan Insiden Pelemparan
Proses pembubaran paksa dilakukan oleh petugas kepolisian dengan menerjunkan pasukan untuk menghalau massa aksi. Para pendemo yang sebagian besar masih bertahan di Jalan Gatot Subroto, berusaha membubarkan diri dengan cepat. Mereka berlarian dan berjalan cepat untuk menghindari tindakan tegas dari petugas keamanan.
Situasi sempat memanas ketika para pendemo melempari petugas dengan petasan dan benda-benda yang ada di sekitar lokasi. Hal ini menyebabkan petugas keamanan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan massa aksi secara paksa. Meskipun demikian, hingga berita ini ditulis pada pukul 19.15 WIB, petugas masih berupaya menghalau massa aksi agar kembali ke tempat masing-masing.
Kepolisian menegaskan bahwa pembubaran paksa dilakukan karena massa aksi telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Mereka juga menekankan pentingnya tertib dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan menaati peraturan yang berlaku. Aksi saling lempar antara petugas dan pendemo menjadi catatan penting dalam peristiwa ini.
Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka
Setelah berhasil membubarkan massa aksi, petugas keamanan langsung berupaya membuka kembali Jalan Gatot Subroto untuk umum. Jalan protokol utama di Jakarta ini sempat ditutup sementara karena adanya aksi demonstrasi tersebut. Pembukaan kembali Jalan Gatot Subroto diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mengembalikan situasi menjadi normal.
Petugas keamanan melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada lagi massa aksi yang tersisa. Mereka juga membersihkan sisa-sisa puing dan benda-benda yang dilemparkan oleh para pendemo. Proses pemulihan kondisi Jalan Gatot Subroto dan sekitarnya membutuhkan waktu.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyampaikan aspirasi. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih baik untuk mengatasi demonstrasi di masa mendatang, sehingga dapat mencegah terjadinya insiden serupa.
Catatan: Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai jumlah pendemo yang terlibat dan jumlah korban luka-luka akibat insiden ini.