Menaker Dorong Kesetaraan Kerja bagi Disabilitas di Industri Banten
Menteri Ketenagakerjaan mendorong kesetaraan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Banten melalui komitmen bersama promosi penempatan tenaga kerja inklusif, melibatkan pemerintah, Baznas, dan perusahaan industri.

Cilegon, Banten, 14 Mei 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendorong terciptanya kesetaraan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Provinsi Banten. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama untuk promosi penempatan tenaga kerja inklusif yang diselenggarakan di Gedung Pusdiklat Krakatau Steel, Kota Cilegon. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Banten, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan 200 perusahaan dari berbagai kawasan industri di Banten, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya rekrutmen tenaga kerja yang inklusif. "Ini adalah komitmen kami bahwa rekrutmen tenaga kerja harus inklusif, tidak boleh ada diskriminasi," tegas Menaker. Pemilihan Provinsi Banten sebagai lokasi peluncuran program ini didasarkan pada jumlah penyandang disabilitas usia produktif yang cukup tinggi dan keberadaan kawasan industri strategis yang menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Sebagai langkah nyata, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus dan Disabilitas. Direktorat ini akan berperan penting dalam mengoordinasikan program pelatihan, sertifikasi, dan penyaluran kerja bagi penyandang disabilitas. Menaker mengakui adanya kendala dalam hal pelatihan. "Selama ini kendalanya adalah pelatihan. Tidak bisa langsung disalurkan kerja, mereka harus dilatih dulu agar punya skill," ujarnya.
Penguatan Pelatihan dan Kemitraan Perusahaan
Untuk mendukung program pelatihan vokasi, Baznas akan memberikan pendanaan bagi pelatihan keterampilan calon tenaga kerja disabilitas. Setelah lulus pelatihan, mereka akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen untuk menerima tenaga kerja inklusif. Hal ini sejalan dengan regulasi yang mewajibkan perusahaan BUMN dan BUMD mempekerjakan minimal dua persen tenaga kerja disabilitas dari total karyawan, sementara sektor swasta diwajibkan satu persen.
Pemerintah berharap program ini dapat mewujudkan inklusivitas ketenagakerjaan di sektor industri, mendorong keadilan sosial, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara. Program ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan angka pengangguran di Banten.
Dengan adanya pelatihan dan pendanaan yang terstruktur, diharapkan akan lebih banyak penyandang disabilitas yang memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan kemampuannya. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Dukungan Pemerintah Daerah Banten
Gubernur Banten, Wahidin Halim, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan bahwa program ini dapat mendukung penurunan angka pengangguran di Banten secara berkelanjutan. Ia mengakui bahwa Banten sebelumnya menempati peringkat pertama untuk pengangguran terbuka, namun kini telah turun ke peringkat kedua. "Kita sama-sama tahu bahwa Provinsi Banten sebelumnya adalah peringkat pertama untuk pengangguran terbuka. Dan alhamdulillah sekarang sudah menjadi peringkat kedua. Tentu kita tidak berpuas diri di sana," ujar Gubernur Wahidin Halim.
Gubernur berharap upaya penurunan angka pengangguran dapat terus berkesinambungan sehingga tingkat pengangguran di Banten semakin stabil. Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Baznas, dan perusahaan swasta menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas di Banten.
Program ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan setara bagi semua warga negara, tanpa memandang kondisi fisik atau kemampuannya.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan akan tercipta lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.