Disnaker Batam Dorong Kesempatan Kerja bagi Disabilitas
Disnaker Batam gencar sosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2024 untuk mewajibkan perusahaan menyediakan minimal 1 persen pekerja penyandang disabilitas, guna mendorong inklusivitas dan pemberdayaan ekonomi.
Batam, 5 Februari 2024 - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), giat mengupayakan kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja, yang baru-baru ini disosialisasikan kepada 450 perusahaan di Batam.
Implementasi Perda dan UU Ketenagakerjaan
Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Batam, Isra Wira Sanjaya, menjelaskan bahwa Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tersebut menjamin kesetaraan kesempatan kerja bagi semua, tanpa diskriminasi. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan pemahaman yang sama di kalangan perusahaan terkait regulasi baru ini. Salah satu poin krusial dalam Perda tersebut adalah Pasal 15, yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total jumlah karyawan.
Kewajiban Inklusi dan Tahapan Implementasi
Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja Batam. Dengan memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas, diharapkan dapat mendorong partisipasi mereka dalam perekonomian dan memberdayakan mereka secara mandiri. Namun, implementasinya dilakukan secara bertahap.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, menjelaskan bahwa kewajiban mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas bersifat wajib, tetapi pelaksanaannya fleksibel. Perusahaan dapat memulai dengan mempekerjakan satu, dua, atau tiga orang penyandang disabilitas terlebih dahulu. Yang terpenting adalah adanya komitmen dan upaya nyata dari perusahaan untuk merekrut tenaga kerja disabilitas.
Perlu ditekankan bahwa Perda ini tidak menekankan sanksi berat. Fokus utamanya adalah mendorong kesadaran perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memberikan kesempatan yang setara bagi semua.
Harapan Disnaker Batam
Disnaker Kota Batam berharap agar kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal oleh seluruh perusahaan di Batam. Dengan demikian, penyandang disabilitas akan memiliki akses yang lebih mudah dan setara dalam memperoleh pekerjaan tanpa menghadapi diskriminasi. Dukungan dan diskusi yang intensif diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk aktif menerapkan poin-poin penting dalam Perda ini.
Melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang lebih inklusif dan setara di Batam, membuka peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dan berkembang dalam dunia kerja.