Mendagri Terbitkan SE: Pemda Diminta Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meminta pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025, mencakup persiapan infrastruktur, mitigasi bencana, dan peningkatan layanan publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ pada 17 Februari 2025. SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, dengan tujuan utama memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025. SE ini menjawab pertanyaan apa (kelancaran arus mudik), siapa (pemerintah daerah), di mana (seluruh Indonesia), kapan (mudik Lebaran 2025, 24 Maret - 7 April), mengapa (menjamin keamanan dan kenyamanan pemudik), dan bagaimana (dengan koordinasi dan persiapan menyeluruh).
Surat Edaran ini menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menciptakan arus mudik yang aman dan nyaman. Mendagri meminta pemda untuk proaktif mengidentifikasi potensi masalah dan kerawanan, termasuk titik-titik rawan bencana, sebelum masa mudik dimulai. Koordinasi yang erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Langkah-langkah konkret yang diinstruksikan dalam SE ini meliputi berbagai aspek, mulai dari persiapan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik bagi para pemudik. Pemda didorong untuk berkolaborasi dan mengambil peran aktif dalam memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, sehingga jutaan pemudik dapat merayakan Lebaran bersama keluarga dengan aman dan nyaman.
Persiapan Infrastruktur dan Mitigasi Bencana
Salah satu poin penting dalam SE Mendagri adalah persiapan infrastruktur yang memadai. Pemda diminta untuk memperbaiki dan memelihara jalan-jalan yang menjadi jalur mudik, baik jalan provinsi, kabupaten, maupun kota. Pengadaan barang dan jasa untuk perbaikan jalan juga harus dipercepat agar kondisi jalan layak untuk dilalui selama masa mudik.
Selain perbaikan jalan, SE juga menekankan pentingnya mitigasi bencana. Pemda harus mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, vulkanologi, dan kebakaran yang dapat mengganggu kelancaran arus mudik. Identifikasi dan pemetaan wilayah rawan bencana menjadi langkah awal yang krusial.
Uji KIR berkala terhadap bus antarkota juga menjadi bagian penting dari persiapan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis, serta tidak melebihi kapasitas angkut. Langkah ini akan meminimalisir risiko kecelakaan selama perjalanan mudik.
Peningkatan Layanan Publik dan Koordinasi Antar Instansi
SE Mendagri juga mendorong peningkatan layanan publik bagi para pemudik. Pemda diminta untuk mengoptimalkan layanan informasi melalui call center, menyediakan informasi terkini terkait lalu lintas, cuaca, dan kejadian darurat. Koordinasi dengan rumah sakit, puskesmas, dan instansi kesehatan juga harus ditingkatkan untuk memastikan kesiapan layanan kesehatan di daerah.
Pembentukan posko Lebaran bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian penting dari strategi ini. Posko tersebut akan berfungsi sebagai pusat koordinasi untuk memantau situasi dan memberikan respons cepat terhadap berbagai kejadian yang mungkin terjadi selama masa mudik. Periode operasional posko dijadwalkan mulai 24 Maret hingga 7 April 2025.
Untuk memastikan keamanan dan ketertiban, pemda juga didorong untuk membentuk pos satgas di daerah rawan kecelakaan. Kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Marga, Polri, dan TNI akan sangat penting dalam hal ini. Rekayasa lalu lintas juga dapat dilakukan jika diperlukan untuk menghindari kemacetan dan memperlancar arus kendaraan.
Pelaporan dan Pengawasan
Terakhir, SE Mendagri mewajibkan pemda untuk melaporkan pelaksanaan kesiapsiagaan dalam mendukung arus mudik Lebaran 2025 secara berjenjang kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengawasan dan evaluasi yang efektif terhadap seluruh upaya yang dilakukan.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik. Persiapan yang matang dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Semoga Lebaran 2025 menjadi momen yang penuh berkah dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.