Mengapa Jepara Jadi Prioritas? Kemenkumham Jateng Perkuat Akses Bantuan Hukum Melalui Posbankum Jepara
Kemenkumham Jateng menjadikan Jepara prioritas pembentukan Posbankum. Ini langkah strategis untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang lebih mudah dan terjangkau di Jepara.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah telah menetapkan Kabupaten Jepara sebagai salah satu daerah prioritas utama dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Keputusan ini diambil guna memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang lebih mudah dan terjangkau di seluruh wilayah tersebut. Inisiatif strategis ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rapat koordinasi penting terkait pembentukan Posbankum ini diselenggarakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Jepara pada hari Selasa, 19 Agustus. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham Jateng, termasuk Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Heni Susila Wardoyo. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan program ini.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Penyuluh Hukum Madya Lily Mufidah, Penyuluh Hukum Pertama Aprilian Dwi Raharjanto, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kabag Hukum Setda Jepara yang diwakili oleh Penyuluh Hukum Muda Dhody, bersama Direktur dan Ketua Pengurus Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Sekar Jepara. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci keberhasilan program Posbankum Jepara.
Inovasi Digital dan Prioritas Pelatihan Paralegal
Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham Jateng memaparkan secara rinci tugas dan fungsi Divisi P3H, termasuk penjelasan mengenai memorandum of understanding (MoU) dengan beberapa kementerian terkait. Kerjasama tersebut meliputi Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang semuanya berfokus pada penguatan layanan bantuan hukum. Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam memperluas jangkauan layanan.
Disampaikan pula adanya surat edaran yang telah dikirimkan kepada seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah mengenai percepatan pembentukan Posbankum di daerah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa inisiatif ini dapat segera diimplementasikan secara merata. Percepatan ini menjadi krusial untuk segera memenuhi kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum.
Kadiv P3H Delmawati juga menyampaikan bahwa keberlanjutan Posbankum akan didukung penuh oleh sebuah aplikasi berbasis data yang inovatif. Aplikasi ini dirancang untuk memuat informasi lengkap mengenai jumlah serta layanan Posbankum yang tersedia di seluruh Jawa Tengah. Aplikasi tersebut diharapkan menjadi pusat data utama, memungkinkan masyarakat dan pemerintah daerah memantau perkembangan serta memanfaatkan layanan secara maksimal. Kabupaten Jepara juga ditetapkan sebagai prioritas pembentukan Posbankum sekaligus pelatihan paralegal, yang akan memperkuat kapasitas lokal.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Harapan Masyarakat
Menanggapi inisiatif tersebut, Kabag Hukum Setda Jepara yang diwakili oleh Dhody, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara siap sepenuhnya untuk menindaklanjuti langkah strategis ini. Komitmen dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan implementasi program berjalan lancar dan efektif. Dukungan penuh ini menjadi fondasi kuat bagi keberhasilan Posbankum di Jepara.
Dari perspektif masyarakat, Direktur LPP Sekar Jepara, Ana Khomsanah, memberikan apresiasi tinggi terhadap kehadiran Posbankum. Menurutnya, Posbankum sangat penting untuk menjawab asumsi umum di masyarakat bahwa proses hukum di pengadilan seringkali mahal dan sulit diakses. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat menghilangkan hambatan finansial dan prosedural tersebut.
Ana Khomsanah menambahkan bahwa dengan adanya Posbankum, permasalahan hukum diharapkan dapat diselesaikan lebih awal dan efisien. Bahkan, ia berharap penyelesaian masalah hukum dapat dimulai sejak tingkat desa atau kelurahan, sehingga tidak perlu menunggu hingga proses pengadilan. Hal ini akan mempercepat penanganan kasus dan mengurangi beban masyarakat, menjadikan Posbankum Jepara sebagai garda terdepan akses keadilan.