Mengapa Narapidana Narkotika Divonis Lebih 4 Tahun Wajib Pindah? Rutan Rantau Kalsel Bantah Suap Penempatan WBP
Kepala Rutan Rantau Kalsel secara tegas membantah adanya praktik suap dalam penempatan warga binaan. Simak penjelasan lengkap terkait kebijakan dan alasan di balik bantahan suap Rutan Rantau ini.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, baru-baru ini secara tegas membantah tuduhan adanya praktik suap dalam proses penempatan atau pemindahan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya isu tak sedap mengenai pungutan liar di lingkungan Rutan Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Renaldi menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pemindahan dan penempatan WBP selalu mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Ia bahkan menantang pihak yang menuduh untuk memberikan bukti konkret agar dapat menindak tegas petugas yang terlibat.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat serta memastikan transparansi dalam pengelolaan rutan. Pihak Rutan Rantau berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan Penempatan Warga Binaan dan Pertimbangan Kemanusiaan
Renaldi Hutagalung menjelaskan bahwa narapidana kasus narkotika dengan vonis lebih dari empat tahun secara umum wajib dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan lebih tinggi. Contohnya adalah Lapas Karang Intan di Kota Banjarbaru, yang memang dirancang untuk pengamanan maksimal.
Namun, terdapat sejumlah kondisi khusus yang memungkinkan seorang WBP tetap ditahan di Rutan Rantau. Kondisi ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan yang mendalam. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan aspek sosial kemasyarakatan.
Empat hal utama yang menjadi acuan Rutan Rantau dalam mempertahankan WBP adalah:
- Perilaku baik selama masa tahanan.
- Kesediaan WBP untuk membantu tugas pengamanan rutan.
- Keterlibatan aktif dalam program ketahanan pangan.
- Faktor keluarga yang mendesak seperti orang tua atau anak yang sakit parah.
Pertimbangan ini menunjukkan sisi humanis dalam sistem pemasyarakatan. Mayoritas WBP di Rutan Rantau berasal dari wilayah Tapin, sehingga pemindahan mereka ke luar daerah dapat menyulitkan keluarga untuk membesuk. Faktor jarak dan biaya menjadi hambatan serius bagi keluarga. Oleh karena itu, Rutan Rantau mengambil jalan tengah yang tetap dalam koridor aturan demi kemudahan akses keluarga.
Transparansi Layanan dan Imbauan kepada Masyarakat
Menanggapi keluhan terkait paket barang titipan dari keluarga, Renaldi menjelaskan bahwa aturan waktu pengiriman diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Jadwal layanan titipan barang dan makanan adalah:
- Senin & Kamis: 09.00 - 12.00 WITA
- Sabtu: 09.00 - 11.30 WITA
- Jumat & Minggu: Libur
Meskipun ada jadwal yang ketat, Rutan Rantau tetap memberikan ruang toleransi bagi keluarga yang memiliki alasan kuat, seperti datang dari jauh. Petugas akan tetap membantu mereka yang terhalang waktu. Namun, bagi keluarga yang dekat dan sudah mengetahui jadwal, diharapkan dapat menghargai aturan demi manajemen dan keamanan rutan.
Renaldi Hutagalung mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu negatif yang belum tentu benar mengenai praktik di Rutan Rantau. Ia menegaskan bahwa rutan dikelola secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas.
Pihak Rutan Rantau tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap petugas yang terbukti melanggar aturan atau terlibat dalam praktik-praktik tidak terpuji. Komitmen ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas potensi penyimpangan dan menjaga kepercayaan publik.