Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Mengapa Pemberantasan TPPU Penting? Belajar dari Keberanian Buya Hamka untuk Keadilan Sosial

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengancam keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Artikel ini mengulas tantangan pemberantasan TPPU dan pentingnya semangat Buya Hamka dalam menegakkan keadilan.

Selasa, 29 Jul 2025 22:19:00
konten ai
Copied!
Mengapa Pemberantasan TPPU Penting? Belajar dari Keberanian Buya Hamka untuk Keadilan Sosial
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengancam keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Artikel ini mengulas tantangan pemberantasan TPPU dan pentingnya semangat Buya Hamka dalam menegakkan keadilan. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Ungkapan mendalam dari Buya Hamka, "Berani menegakkan keadilan walaupun mengenai diri sendiri, adalah puncak segala keberanian," mengingatkan kita akan esensi keberanian sejati. Keberanian ini bukan terletak pada kekuatan fisik semata, melainkan pada keteguhan moral untuk menjunjung tinggi keadilan, bahkan ketika kebenaran yang terungkap justru merugikan diri pribadi.

Semangat yang diwariskan oleh Buya Hamka ini tetap relevan dan menjadi inspirasi krusial di tengah berbagai tantangan sistem hukum Indonesia saat ini. Semangat tersebut sangat dibutuhkan demi membangun sebuah negara yang lebih adil dan bermartabat bagi seluruh rakyatnya.

Berbagai kasus korupsi, suap, dan gratifikasi yang belakangan ini mencuat ke permukaan menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama sistem hukum kita. Penanganan kasus-kasus besar oleh Kejaksaan Agung dan Satgas Anti-Korupsi menunjukkan bahwa negara tidak berdiam diri dalam menghadapi kejahatan ini. Salah satu bentuk kejahatan yang sering luput dari perhatian publik adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), padahal dampaknya sangat besar terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

Memahami Ancaman Tindak Pidana Pencucian Uang

Secara sederhana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah proses menyembunyikan dan menyamarkan uang yang berasal dari tindakan kejahatan, sehingga uang tersebut seolah-olah diperoleh secara sah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menegaskan bahwa TPPU tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU TPPU menyebutkan bahwa hasil tindak pidana yang dimaksud berasal dari berbagai kejahatan, termasuk korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, dan beberapa tindak pidana lainnya. UU TPPU juga memberikan definisi yang lebih luas, mencakup aliran uang dari kejahatan berskala internasional. Stigma di masyarakat seringkali hanya mengaitkan pencucian uang dengan korupsi anggaran negara, padahal TPPU bisa berasal dari banyak kejahatan lain yang diatur oleh undang-undang dan memiliki nilai sangat besar.

Dalam terminologi hukum, TPPU dikenal sebagai follow up crime, artinya kejahatan ini terjadi sebagai akibat atau kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan uang kotor. Tindak pidana asal ini kemudian didefinisikan secara rinci dalam Pasal 2 UU TPPU. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai definisi dan ruang lingkup TPPU sangat penting untuk upaya pemberantasannya.

Tantangan dan Solusi dalam Penegakan Hukum TPPU

Pemberantasan pencucian uang di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan signifikan, termasuk proses penyidikan yang kompleks dan memakan waktu. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat hukum tentang mekanisme TPPU juga menjadi hambatan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seringkali dihadapkan pada keterbatasan kewenangan, di mana fungsinya terbatas pada analisis dan pelaporan tanpa otoritas penyidikan atau penuntutan langsung.

Indikasi pencucian uang kerap terjadi melalui aktivitas digital seperti E-commerce, Judi Online, dan transaksi fiktif perusahaan. Sebagai contoh, seorang pelaku usaha E-commerce yang baru mendirikan bisnisnya namun sudah menghasilkan aset dan keuntungan puluhan miliar tanpa bukti validitas usaha atau transaksi yang sah, mengindikasikan adanya potensi tindak pidana pencucian uang. Fenomena "kaya mendadak" tanpa bukti kepemilikan sah dan aliran dana mencurigakan menjadi alarm penting bagi sistem pengawasan keuangan.

Untuk mengatasi tantangan ini, sistem pengawasan keuangan perlu diperkuat secara signifikan. Kolaborasi antar lembaga, pemanfaatan teknologi digital, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Pemberantasan pencucian uang bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai kejujuran, kerja keras, dan integritas dalam masyarakat.

Pakar hukum perlu kembali memikirkan ulang substansi penegakan pencucian uang melalui revisi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Revisi ini penting untuk meluruskan adanya persepsi yang berbeda di antara para penegak hukum dalam praktik di lapangan. Lemahnya kapasitas dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU harus menjadi fokus perhatian utama saat ini.

Tanpa reformasi yang signifikan, upaya pemberantasan pencucian uang akan terus menghadapi hambatan struktural yang merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan revisi undang-undang yang memberikan kewenangan lebih besar kepada PPATK, termasuk kewenangan melakukan penyidikan awal terhadap kasus yang berindikasi kuat sebagai tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, PPATK tidak hanya berfungsi sebagai lembaga analisis dan pelapor, tetapi juga memiliki kemampuan operasional dalam proses penegakan hukum.

Peran Kolektif dalam Membangun Keadilan Sosial

Pencucian uang bukan sekadar kejahatan finansial biasa; ia adalah ancaman nyata yang merusak keadilan sosial, memperparah ketimpangan, dan semakin menumpulkan hukum. Oleh karena itu, diperlukan gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, karena setiap pihak memiliki peran penting dalam membangun sistem hukum yang kuat dan berintegritas.

Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan bersama meliputi peningkatan literasi hukum masyarakat tentang TPPU, mendorong transparansi dalam transaksi keuangan digital, dan memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, penting juga untuk memberikan ruang yang aman bagi whistleblower dan pelapor dugaan pencucian uang agar mereka berani mengungkapkan informasi penting tanpa rasa takut.

Dengan semangat gotong royong dan keberanian moral seperti yang diungkapkan oleh Buya Hamka, kita dapat bersama-sama membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan pintas menuju kemewahan, dan norma sosial kembali berpihak pada etika dan keadilan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • anti korupsi
  • buya hamka
  • ekonomi nasional
  • hukum indonesia
  • integritas sistem keuangan
  • keadilan sosial
  • konten ai
  • pemberantasan tppu
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • ppatk
  • tindak pidana pencucian uang
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
  • bupati maluku tengah

    Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.