Mengapa Terminologi Umrah Mandiri dalam RUU Haji dan Umrah Diminta Dihapus? Ini Alasannya!
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mendesak penghapusan terminologi Umrah Mandiri dari RUU Haji dan Umrah. Apa risiko di baliknya?

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) secara tegas meminta agar terminologi 'mandiri' dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dihapuskan. Permintaan ini disampaikan di tengah pembahasan RUU tersebut, mengingat potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Menurut Ketua Litbang Amphuri, Ulul Albab, pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU tersebut tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan posisi jemaah serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang sudah ada.
Keberadaan pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan tujuan utama perubahan Undang-Undang, yakni membentuk tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, serta akuntabel. Penghapusan terminologi ini dianggap krusial demi menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Ancaman Praktik Liar dan Perlindungan Jemaah Umrah Mandiri
Ulul Albab menegaskan bahwa terminologi 'mandiri' justru berisiko membuka peluang praktik percaloan dan penyelenggaraan umrah secara liar. Hal ini secara langsung dapat merusak ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini telah diatur melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Menurutnya, jika konsep umrah mandiri tetap dipertahankan, pemerintah justru membuka ruang legalisasi bagi praktik-praktik yang tidak bisa diawasi. Praktik semacam ini juga tidak dapat dijamin keamanannya, serta tidak bisa dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi masalah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sendiri menempatkan jemaah sebagai subjek yang harus dilindungi secara penuh. Namun, konsep umrah mandiri justru mendorong jemaah untuk berjuang sendiri, tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai, jaminan layanan, atau kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Mendesak Profesionalisme dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Umrah
Amphuri sangat menekankan bahwa terminologi 'mandiri' harus dihapus dari batang tubuh RUU Haji dan Umrah. Mereka berpandangan bahwa umrah harus diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab melalui lembaga resmi PPIU.
Penyelenggaraan melalui lembaga resmi akan memastikan bahwa setiap jemaah mendapatkan layanan yang terstandar dan perlindungan hukum yang jelas. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola haji dan umrah yang transparan dan akuntabel.
Ulul Albab berharap Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali dengan matang pasal-pasal yang menyangkut umrah mandiri. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas di kemudian hari, terutama bagi jemaah dan integritas penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.