RUU Ekosistem Haji dan Umrah Segera Disahkan: Indonesia Bidik 5 Juta Jamaah Umrah per Tahun
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) optimistis RUU Ekosistem Haji dan Umrah akan disahkan tahun ini, membuka peluang peningkatan jamaah umrah hingga 5 juta per tahun dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.

Medan, 23 April 2024 - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekosistem Haji dan Umrah diprediksi akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada tahun ini. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M Nur, usai melantik Ketua DPD Amphuri Sumut 2024-2028 di Medan, Rabu lalu. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan UU ini diharapkan akan memberikan perlindungan dan keuntungan bagi pelaku usaha di sektor haji dan umrah, serta meningkatkan jumlah jamaah Indonesia.
Firman M Nur menjelaskan bahwa UU Ekosistem Haji dan Umrah akan memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi industri haji dan umrah di Indonesia. Dengan adanya ekosistem yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih efektif mengawasi dan mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus memberikan perlindungan kepada para jamaah. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan jumlah jamaah umrah dan haji Indonesia.
Pengesahan UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor haji dan umrah terhadap perekonomian nasional. Seperti yang pernah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, nilai transaksi ibadah haji dan umrah mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp162 triliun per tahun. Potensi ekonomi ini perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Potensi Pertumbuhan Jamaah Umrah dan Target Arab Saudi
Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk meningkatkan jumlah jamaah umrah hingga 5 juta orang per tahun. Target ini juga didukung oleh Pemerintah Arab Saudi, yang telah beberapa kali mengirimkan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F Al Rabiah, ke Indonesia untuk memastikan pertumbuhan jamaah umrah Indonesia. "Beliau (Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah) datang dua kali ke Indonesia dengan target pertumbuhan jamaah ke depan sampai lima juta dalam setahun," ujar Firman M Nur.
Namun, pencapaian target tersebut tidak selalu mudah. Pada tahun 2024, misalnya, target jamaah umrah sebesar 2,2 juta orang hanya tercapai 1,6 juta orang, salah satunya dipengaruhi oleh tahun politik. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang lebih baik dan terintegrasi untuk mencapai target tersebut.
Firman M Nur menekankan pentingnya pengelolaan yang baik dalam industri haji dan umrah. "Kalau saja dikelola dengan baik, bukan hanya negara, tetapi umat Islam juga mendapat manfaat karena penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sudah dikunci hanya boleh WNI dan Muslim," tuturnya. Ia juga membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk para ulama, pondok pesantren, dan kiai.
Revisi UU Haji dan Umrah: Langkah Penting Menuju Ekosistem yang Lebih Baik
Dorongan untuk merevisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga datang dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Ketua Pansus Angket Haji DPR RI, Nusron Wahid, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 30 September 2024, merekomendasikan revisi UU tersebut, serta UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini dianggap penting untuk menciptakan ekosistem haji dan umrah yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya revisi UU dan pengesahan RUU Ekosistem Haji dan Umrah, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pihak yang terlibat. Peningkatan jumlah jamaah, perlindungan bagi pelaku usaha, serta pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel menjadi tujuan utama dari perubahan ini.
Pengesahan UU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat semakin optimal dalam melayani jamaah haji dan umrah, sekaligus meningkatkan citra bangsa di mata dunia.
Ke depannya, diharapkan ekosistem haji dan umrah yang terintegrasi ini akan mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.