Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi RUU Haji dan Umrah
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menyampaikan aspirasi terkait revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan berpihak pada jamaah.
![Wakil Ketua MPR Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi RUU Haji dan Umrah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150109.571-wakil-ketua-mpr-ajak-masyarakat-sampaikan-aspirasi-ruu-haji-dan-umrah-1.jpg)
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Seruan ini disampaikan di Jakarta pada Kamis lalu, menekankan pentingnya masukan dari berbagai kalangan untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik.
Partisipasi Masyarakat dalam RUU Haji dan Umrah
HNW berharap partisipasi masyarakat akan meningkatkan kualitas RUU, sejalan dengan prinsip meaningful participation. Ia mengajak berbagai elemen, termasuk pemerhati haji dan umrah, penyelenggara, asosiasi, ormas Islam, dan masyarakat umum, untuk menyampaikan aspirasi mereka. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas dan menghasilkan RUU yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Haji telah memunculkan berbagai isu krusial yang perlu diperhatikan dalam revisi RUU. Salah satu isu penting adalah penentuan peran kelembagaan antara Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk. Bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab agar tercipta sinergi dan efisiensi menjadi perhatian utama.
Isu-isu Krusial dalam Revisi RUU
Selain isu kelembagaan, revisi RUU juga perlu membahas beberapa isu penting lainnya. Di antaranya adalah pengaturan kuota haji, pengembangan ekosistem ekonomi haji, digitalisasi layanan haji dan umrah, penyelenggaraan haji khusus, dan umrah mandiri. Perubahan kebijakan di Arab Saudi yang mengarah pada pengembangan pariwisata dan turisme juga perlu dipertimbangkan dalam revisi RUU ini.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI pasca ditemukannya beberapa pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 semakin menggarisbawahi urgensi revisi RUU ini. HNW berharap revisi RUU dapat menindaklanjuti rekomendasi Pansus secara fundamental untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Saluran Pengaduan Aspirasi
Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka melalui berbagai saluran. Mereka dapat menyampaikan langsung kepada kesekretariatan Komisi VIII DPR RI atau Fraksi PKS yang membuka hari aspirasi setiap hari Selasa. HNW sendiri membuka saluran aspirasi melalui media sosial dan WhatsApp di nomor 0878-9328-0050.
HNW berharap keterbukaan ini akan menghasilkan banyak masukan konstruktif. Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan penyelenggaraan haji dan umrah ke depan semakin berpihak pada kepentingan umat, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi calon jamaah, dan mewujudkan ibadah haji dan umrah yang mabrur.
Kesimpulan
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam penyusunan revisi RUU Haji dan Umrah. Dengan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, diharapkan revisi RUU ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik, efisien, dan berpihak pada kepentingan jamaah haji dan umrah Indonesia.