Tumpang Tindih Tugas BP Haji dan Kemenag: DPR Desak Penjelasan Detail
Anggota DPR ingatkan perlunya pendetailan tugas BP Haji dan Kemenag untuk mencegah tumpang tindih wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji, guna memastikan penyelenggaraan haji berjalan maksimal.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Endro Hermono, menyoroti potensi tumpang tindih tugas antara Badan Pengelola Haji (BP Haji) dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (20/2). Ia mendesak agar DPR dan pemerintah segera mendetailkan tugas masing-masing lembaga untuk mencegah inefisiensi dan memastikan penyelenggaraan haji berjalan lancar menjelang musim haji 2026.
Menurut Endro, pengalaman menunjukkan bahwa pembagian tugas yang tidak jelas antara dua lembaga seringkali berujung pada hasil yang kurang maksimal. "Pengalaman kita, kalau suatu urusan diurus dua lembaga, malah enggak maksimal, karena masing-masing mengambil urusan yang menguntungkan. Urusan yang sulit dilemparkan kepada temannya," ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan pembagian tugas untuk menghindari konflik dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas area kerjanya masing-masing.
Pendetailan tugas BP Haji dan Kemenag, menurut Endro, dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menciptakan sistem penyelenggaraan haji yang lebih efektif dan efisien. Kejelasan tugas dan tanggung jawab akan mencegah saling lempar tanggung jawab dan memastikan setiap proses berjalan sesuai rencana.
Tumpang Tindih Perpres dan Potensi Masalah
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina juga telah menyoroti potensi tumpang tindih wewenang antara BP Haji dan Kemenag. Ia menunjuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji, yang memberikan tugas kepada BP Haji untuk memberikan dukungan penyelenggaraan haji. Namun, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama juga memberikan tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah kepada Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Perbedaan dan tumpang tindih wewenang dalam kedua Perpres tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya duplikasi kerja dan inefisiensi. Hal ini dapat menghambat proses penyelenggaraan haji dan berpotensi menimbulkan masalah di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan revisi peraturan perundang-undangan untuk menciptakan sinkronisasi dan kejelasan tugas dan wewenang antara BP Haji dan Kemenag.
Kejelasan pembagian tugas sangat penting untuk memastikan terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji yang terorganisir dan efisien. Dengan demikian, jemaah haji dapat mendapatkan pelayanan terbaik dan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan birokrasi yang disebabkan oleh ketidakjelasan tugas dan wewenang.
Langkah-Langkah ke Depan
Untuk mengatasi masalah ini, DPR dan pemerintah perlu segera melakukan langkah-langkah konkrit. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara BP Haji dan Kemenag untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas. Transparansi dan akuntabilitas juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya pendetailan tugas dan tanggung jawab yang jelas, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini akan berdampak positif bagi jemaah haji, yang akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan terjamin. Pendetailan ini juga akan mencegah potensi konflik dan perselisihan di antara kedua lembaga, sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari hambatan birokrasi.
Perlu diingat bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting bagi umat Islam di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh jemaah.