Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tindak Tegas Travel Haji Ilegal demi Keselamatan Jemaah
Komisi VIII DPR mendesak Kemenag menindak tegas travel haji ilegal yang menggunakan visa non-haji, serta meminta peningkatan kualitas layanan haji 2025 untuk antisipasi cuaca ekstrem dan lonjakan jemaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak tegas biro perjalanan haji ilegal yang memberangkatkan jemaah dengan visa non-haji. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2024. Praktik ini dinilai melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Abidin Fikri menegaskan pentingnya perlindungan jemaah. "Kami meminta Kementerian Agama menindak tegas travel yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin operasional. Jangan biarkan jamaah menjadi korban," tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memeriksa keabsahan biro perjalanan melalui situs resmi Kemenag RI.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya laporan bagi korban penipuan travel haji ilegal. "Jangan diam. Laporkan dengan membawa dokumen perjalanan, bukti pembayaran, dan bukti komunikasi dengan travel agar pelaku bisa diproses hukum," imbau Abidin Fikri. Pernyataan ini menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas praktik ilegal di sektor penyelenggaraan ibadah haji.
Perbaikan Layanan Haji 2025
Selain penindakan tegas terhadap travel ilegal, Komisi VIII DPR juga mencatat sejumlah poin penting terkait peningkatan kualitas layanan haji 2025. Salah satu fokusnya adalah peningkatan kualitas layanan bagi jemaah, termasuk penyediaan makanan dengan cita rasa Nusantara. Hal ini penting mengingat jumlah jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2025 mencapai 221.000 orang.
Fasilitas ramah lansia juga menjadi perhatian penting. Komisi VIII DPR mendorong Kemenag untuk menyediakan fasilitas yang memadai dan nyaman bagi jemaah lansia, mengingat kondisi fisik mereka yang mungkin lebih rentan. Pelatihan manasik haji yang intensif juga dianggap krusial untuk mempersiapkan jemaah menghadapi tantangan selama pelaksanaan ibadah haji.
Antisipasi cuaca ekstrem di Arab Saudi, yang suhunya dapat mencapai lebih dari 40 derajat Celcius, juga menjadi pertimbangan penting. Persiapan yang matang dan komprehensif diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah haji di tengah kondisi cuaca yang menantang tersebut.
Pengawasan Ketat Maskapai Penerbangan
Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap maskapai penerbangan yang terlibat dalam pemberangkatan jemaah haji. Garuda Indonesia, Lion Air, dan Saudi Airlines menjadi fokus pengawasan untuk mencegah keterlambatan yang dapat mengganggu jadwal jemaah dan pelaksanaan ibadah haji.
Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses transportasi jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. Keterlambatan penerbangan dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari ketidaknyamanan jemaah hingga potensi kerugian finansial.
Meskipun demikian, Komisi VIII DPR menyampaikan apresiasi kepada Kemenag, BP Haji, BPKH, dan seluruh pihak terkait atas kesiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025. "Komisi VIII DPR RI mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Kami pastikan proses pemvisaan, akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan sudah disiapkan dengan matang," pungkas Abidin Fikri.
Secara keseluruhan, pernyataan Komisi VIII DPR ini menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap travel haji ilegal, peningkatan kualitas layanan haji, dan pengawasan ketat terhadap maskapai penerbangan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan jemaah haji Indonesia pada tahun 2025.