DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Travel Haji Ilegal: Ancaman Reputasi dan Eksploitasi Jemaah
Anggota Komisi VIII DPR mendesak pencabutan izin travel haji ilegal yang menggunakan visa kerja setelah 10 jemaah Banjarmasin gagal berangkat karena kasus ini.

Jakarta, 22 April 2024 - Kasus 10 calon jamaah haji asal Banjarmasin yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena menggunakan visa kerja telah menggegerkan publik. Kejadian ini bermula di Bandara Soekarno-Hatta, di mana petugas Imigrasi menemukan kejanggalan pada visa mereka. Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam, pun angkat bicara, mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pelaku dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Aprozi Alam menyatakan keprihatinannya atas temuan tersebut. Ia menekankan bahwa praktik pemberangkatan haji ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi Indonesia di mata dunia. Lebih jauh lagi, tindakan ini dinilai sebagai eksploitasi terhadap jemaah yang memiliki niat suci untuk menunaikan ibadah haji.
"Izin usahanya harus dicabut permanen dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses secara hukum. Ini bukan hanya penipuan, melainkan juga mengancam reputasi Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji," tegas Aprozi kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Kasus ini menjadi sorotan karena para jemaah membayar biaya yang sangat tinggi, antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, kepada agen perjalanan berinisial KBG, dengan iming-iming keberangkatan lebih cepat tanpa melalui antrean resmi.
Pengawasan Lemah dan Celah Hukum
Aprozi Alam menilai lemahnya pengawasan terhadap biro perjalanan ibadah haji dan celah hukum yang ada menjadi faktor utama penyebab praktik ilegal ini marak. Ia menyayangkan peristiwa ini karena praktik tersebut memperparah situasi dan mempertaruhkan keselamatan serta martabat ibadah suci umat Islam. "Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Praktik pemberangkatan haji ilegal melalui visa kerja bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan dan muruah ibadah suci umat Islam," ujarnya.
Lebih lanjut, Aprozi menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap biro perjalanan yang terbukti memfasilitasi jalur tidak sah tersebut. Ia juga mendorong Kementerian Agama, khususnya Ditjen PHU, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap travel penyelenggara haji dan umrah yang terdaftar. Menurutnya, tanpa langkah konkret dari pemerintah, celah hukum ini akan terus dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Aprozi menambahkan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari pengawasan perizinan, penegakan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat. "Ini alarm keras bagi kita semua. Harus ada pembenahan menyeluruh, dari pengawasan perizinan, penegakan hukum, hingga edukasi kepada masyarakat," tegasnya.
Imbauan BP Haji dan Kebijakan Arab Saudi
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJHU) telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji cepat dan murah yang tidak resmi. BPJHU juga telah menekankan kebijakan ketat Pemerintah Arab Saudi menjelang musim haji 2025, termasuk larangan kunjungan ke Mekkah dengan visa selain visa haji resmi, yang berlaku mulai 23 April 2025.
Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar, mengingatkan masyarakat akan potensi penipuan dalam praktik haji ilegal. "Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," kata Dahnil.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penyelenggara perjalanan haji dan umrah. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi jemaah dan mencegah eksploitasi yang merugikan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi calon jemaah haji untuk selalu teliti dan memastikan bahwa mereka menggunakan jasa travel yang resmi dan terpercaya. Jangan sampai niat suci untuk beribadah ternodai oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami prosedur dan regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap travel haji ilegal. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk melindungi jemaah dan menjaga reputasi Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji.