Cegah Haji Ilegal, Menag Dorong Kolaborasi Multipihak
Menag Nasaruddin Umar mendorong kolaborasi multipihak untuk mencegah praktik haji ilegal menyusul penggagalan keberangkatan 10 calon jamaah haji dengan visa kerja di Bandara Soekarno-Hatta.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah praktik haji ilegal. Pernyataan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus 10 calon jamaah haji asal Banjarmasin yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena menggunakan visa kerja di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (24/4).
"Untuk mencegah haji ilegal, banyak instansi yang harus terlibat. Kita sudah mengeluarkan edaran, namun praktik ini masih terjadi," ungkap Menag Nasaruddin usai menghadiri Silaturahmi Nasional Ormas-Ormas Islam dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah Majelis Ulama Indonesia di Asrama Haji Jakarta. Kasus tersebut menjadi sorotan dan menggarisbawahi perlunya upaya pencegahan yang lebih komprehensif.
Penggunaan visa kerja untuk ibadah haji jelas melanggar prosedur resmi dan berpotensi merugikan calon jamaah. Selain itu, upaya pencegahan haji ilegal juga menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian finansial yang besar bagi calon jamaah yang tertipu oleh travel ilegal, dengan biaya yang bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
Langkah Pencegahan Haji Ilegal
Menag Nasaruddin Umar menegaskan perlunya kolaborasi antar instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mencegah praktik haji ilegal. Hal ini meliputi pengawasan yang ketat terhadap travel umroh dan haji, serta sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan haji ilegal.
Pihak kepolisian juga berperan penting dalam memberantas praktik ini. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jamaah haji ilegal tersebut, menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani masalah ini. Kerjasama yang baik antara Kemenag, pihak kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat krusial untuk mencegah praktik ini berulang.
Selain itu, Menag juga menanggapi desakan pencabutan izin travel yang terbukti terlibat praktik haji ilegal. Ia menjelaskan bahwa proses pencabutan izin harus mengikuti aturan yang berlaku. "Itu kan ada peraturan semuanya, pencabutan, perizinan itu ada semua aturannya. Kalau misalkan ada pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku ya itu dilakukan (pencabutan) kita akan lihat," tegasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, turut memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean yang tidak resmi. "Masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran haji murah atau cepat tanpa antrean namun tidak resmi. Haji adalah ibadah suci, maka harus dijalani secara sah dan sesuai prosedur," pesannya.
Tawaran haji ilegal seringkali mengiming-imingi biaya yang lebih murah dan proses yang lebih cepat. Namun, hal ini berisiko tinggi karena berpotensi penipuan dan merugikan calon jamaah. Jamaah disarankan untuk selalu memastikan keabsahan travel umroh dan haji yang dipilih dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghindari praktik haji ilegal. Informasi yang akurat dan edukasi publik tentang prosedur haji resmi dapat membantu mencegah masyarakat menjadi korban penipuan. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik haji ilegal dan memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar dan sesuai syariat Islam.
Kesimpulannya, pencegahan haji ilegal memerlukan komitmen bersama dari berbagai pihak. Kolaborasi yang efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi calon jamaah haji dari praktik-praktik ilegal dan memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar dan khusyuk.