Kemenag Ajak Polri Awasi Ketat Travel Haji dan Umrah Ilegal
Kementerian Agama (Kemenag) meminta Polri mengawasi ketat travel haji dan umrah untuk mencegah keberangkatan jamaah haji secara nonprosedural setelah ditemukan 81 korban penipuan.

Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Baru-baru ini, terungkap kasus penipuan yang mengakibatkan 81 calon jamaah haji menjadi korban keberangkatan nonprosedural. Atas dasar hal tersebut, Kemenag meminta kerja sama yang erat dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel-travel yang menyelenggarakan ibadah haji dan umrah.
Kasubdit Pemantauan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Affan Rangkuti, menyatakan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan polres lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan mencegah terulangnya kasus serupa. "Untuk mitigasi-mitigasi risikonya kami akan terus berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, dengan polres-polres lainnya yang sudah kami lakukan mitigasi risikonya," ujar Affan Rangkuti di Tangerang, Banten.
Pengawasan ketat difokuskan pada travel haji yang dicurigai melakukan praktik nonprosedural. Salah satu travel yang menjadi sorotan adalah PT KGB asal Kalimantan Selatan. "Nah untuk mitigasi risiko travel-travel yang masih dalam pantauan khusus kami, masih terduga, PT-nya berinisial KGB asal dari Kalimantan Selatan," tambah Affan. Pihak kepolisian telah mengambil tindakan hukum terhadap PT KGB, sejalan dengan upaya untuk mencegah praktik-praktik ilegal dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pengawasan Ketat Cegah Keberangkatan Ilegal
Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jamaah haji ilegal. Para calon jamaah tersebut menggunakan visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji yang resmi. Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 10 calon jamaah haji ilegal asal Banjarmasin.
Para calon jamaah haji ilegal berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka dicegah keberangkatannya pada periode 15-28 April 2025. "Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja," jelas Kombes Pol Ronald Sipayung. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat di bandara untuk mencegah keberangkatan jamaah haji secara ilegal.
Kemenag mengapresiasi kerja sama dan komitmen Polri, khususnya Polres Bandara Soekarno-Hatta, dalam upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural. Kerja sama ini dinilai penting untuk memastikan keberangkatan jamaah haji berjalan lancar dan sesuai prosedur. "Kami apresiasi sekali. Artinya, sukses haji ini berjalan sesuai dengan harapan Pak Menteri Agama," ungkap Affan Rangkuti.
Jenis Visa Haji dan Pencegahan Kejahatan
Affan Rangkuti menjelaskan perbedaan jenis visa haji, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah. Hanya pemegang visa-visa tersebut yang diizinkan untuk berangkat haji ke Arab Saudi. Visa di luar ketiga jenis tersebut tidak diperbolehkan dan akan dikenakan tindakan hukum.
Penting bagi calon jamaah haji untuk memastikan bahwa mereka menggunakan travel haji yang resmi dan terdaftar. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah atau proses yang tidak resmi karena hal ini dapat berujung pada kerugian finansial dan terhambatnya perjalanan ibadah haji. Pemerintah terus berupaya untuk melindungi calon jamaah haji dari praktik-praktik ilegal.
Keberhasilan penggagalan keberangkatan 71 calon jamaah haji ilegal menunjukkan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Polri dalam mengawasi travel haji dan umrah. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggar hukum sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dengan adanya pengawasan ketat dan kerjasama antar instansi, diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa mendatang. Keamanan dan kenyamanan jamaah haji harus menjadi prioritas utama.