Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
Polresta Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan 71 calon haji non-prosedural dengan visa kunjungan dan kerja, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan membayar hingga Rp250 juta.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jamaah haji non-prosedural menuju Tanah Suci. Kejadian ini terungkap pada periode 15-28 April 2025, melibatkan calon jamaah haji dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Mereka menggunakan visa kunjungan dan kerja, bukan visa haji resmi, dan sebagian besar berangkat secara mandiri, sementara sebagian lainnya difasilitasi oleh travel.
Para calon jamaah haji ilegal ini membayar biaya yang sangat tinggi, berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta, dengan iming-iming keberangkatan haji melalui jalur non-prosedural. Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan 10 calon jamaah haji non-prosedural dari Banjarmasin. Polresta Bandara Soetta saat ini tengah menyelidiki pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan ilegal tersebut.
Modus yang digunakan para calon jamaah haji ilegal ini cukup licik. Mereka menggunakan penerbangan transit melalui negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina, untuk menghindari pengawasan petugas imigrasi. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik keberangkatan ilegal tersebut. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, menegaskan bahwa keberangkatan 71 calon jamaah haji ini ilegal karena mereka tidak memiliki nomor porsi haji resmi.
Modus Operandi dan Jaringan Ilegal
Polisi mengungkapkan bahwa para calon jamaah haji non-prosedural ini menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Mereka menggunakan visa kunjungan atau visa kerja, bukan visa haji resmi. Sebagian besar berangkat secara mandiri, namun ada juga yang menggunakan jasa travel ilegal. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir di balik keberangkatan ilegal tersebut.
Biaya yang dikeluarkan oleh para calon jamaah haji ini juga cukup fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Mereka tergiur dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa harus melalui prosedur resmi. Ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis haji ilegal ini bagi para pelaku.
Penerbangan transit melalui beberapa negara juga menjadi modus operandi yang digunakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat di Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku memanfaatkan celah-celah sistem imigrasi untuk melancarkan aksinya.
Dampak dan Tindakan Hukum
Keberangkatan 71 calon jamaah haji ilegal ini tentu saja berdampak negatif. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat menimbulkan masalah bagi sistem penyelenggaraan haji di Indonesia. Pemerintah harus terus berupaya untuk mencegah praktik-praktik haji ilegal ini.
Polresta Bandara Soetta telah berhasil menggagalkan keberangkatan para calon jamaah haji ilegal tersebut. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan menjerat para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas perlu diberikan agar praktik haji ilegal ini tidak terus berulang.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming keberangkatan haji yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat harus memastikan bahwa mereka menggunakan jasa travel yang resmi dan terdaftar.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap keberangkatan jamaah haji. Kerjasama antar instansi terkait sangat diperlukan untuk mencegah praktik-praktik haji ilegal dan melindungi calon jamaah haji dari penipuan. Polri berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya.