Polisi Soetta Gagalkan 36 Calon Haji Ilegal, Modus Transit dan Visa Kerja
Polresta Bandara Soetta menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji ilegal yang menggunakan modus penerbangan transit dan visa kerja, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji non-prosedural menuju Tanah Suci. Kejadian ini berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten. Para calon jemaah, yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, tertangkap setelah petugas imigrasi mencurigai dokumen perjalanan mereka.
Modus yang digunakan para penyelenggara haji ilegal ini adalah menggunakan penerbangan transit dan visa kerja atau visa Amil. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono. "Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit," ujar Yandri. Para calon jemaah, yang terdiri dari 34 jemaah dan 2 pendamping, teridentifikasi sebagai penumpang Srilanka Airlines UL 356 dengan rute Jakarta - Colombo - Riyadh.
Penyelenggara, berinisial IA dan NF, telah menipu para calon jemaah dengan meyakinkan mereka bahwa visa yang digunakan adalah visa haji. Padahal, mereka menggunakan visa kerja. Para calon jemaah, dengan rentang usia 35 hingga 72 tahun, telah membayar biaya keberangkatan yang cukup tinggi, berkisar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta. "IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan digunakan adalah visa kerja," jelas Yandri. Mereka bahkan meyakinkan calon jemaah dengan mengklaim keberhasilan memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2024.
Pengungkapan Kasus Haji Ilegal
Polisi menjelaskan bahwa para calon jemaah haji ilegal berasal dari berbagai daerah, termasuk Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Setelah tiba di Tanah Suci, mereka berencana mengurus surat kerja atau Iqomah untuk bisa tinggal dan menunaikan ibadah haji. "Sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," ungkap Yandri.
Saat ini, polisi masih mendalami peran IA (48 tahun) dan NF (40 tahun) dalam kasus ini. "Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA dan NF dan peran masing-masing," kata Yandri. Polresta Bandara Soetta telah berhasil menggagalkan total 117 calon jemaah haji non-prosedural dalam beberapa pekan terakhir, dengan asal para jemaah tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin, dan Kalimantan.
Atas perbuatannya, IA dan NF terancam hukuman berdasarkan Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam menangani kasus ini. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas praktik haji ilegal dan melindungi calon jemaah dari penipuan.
Kronologi Penangkapan
- Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mencurigai dokumen 36 calon jemaah haji.
- Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap penggunaan visa kerja (Visa Work atau Amil).
- Polisi menangkap 2 penyelenggara haji ilegal, IA dan NF.
- Para calon jemaah berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan telah membayar biaya keberangkatan yang sangat tinggi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan proses keberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan terverifikasi untuk menghindari penipuan dan kerugian finansial.