30 WNI Terancam Deportasi: Nekat Haji Tanpa Visa Resmi di Jeddah
KJRI Jeddah menggagalkan rencana 30 WNI yang akan menunaikan ibadah haji tanpa visa haji resmi, mereka masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah dengan biaya Rp150 juta per orang.

Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam deportasi setelah kedapatan hendak menunaikan ibadah haji tanpa visa haji resmi di Jeddah, Arab Saudi. Penemuan ini dilakukan oleh Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah di Bandara Jeddah pada Selasa. Mereka berasal dari Madura dan masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah, namun berniat untuk menunaikan ibadah haji.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambary, membenarkan informasi tersebut. "Dari penampilan disinyalir mereka adalah calon jamaah haji," ujar Yusron saat dihubungi dari Jakarta. Para WNI ini telah membayar Rp150 juta per orang kepada pihak yang belum diketahui identitasnya untuk melakukan perjalanan ini. Ketika ditanya mengenai pihak yang memberangkatkan, mereka memilih untuk bungkam.
Kejadian ini menambah daftar kasus serupa. Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 71 calon jamaah haji non-prosedural yang menggunakan visa kunjungan dan visa kerja. Kasus ini merupakan pengembangan dari penemuan 10 calon jamaah haji non-prosedural asal Banjarmasin. Hal ini menunjukkan adanya praktik penyelundupan jamaah haji ilegal yang perlu diwaspadai.
Jamaah Haji Ilegal dari Madura
Ke-30 WNI asal Madura tersebut diketahui sepenuhnya bahwa visa ziarah tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji. "(Mereka) sadar sepenuhnya kalau visa ziarah dilarang untuk berhaji," tegas Yusron. Meskipun demikian, mereka tetap nekat berangkat dengan resiko yang sangat besar. KJRI Jeddah telah memberikan imbauan kepada mereka untuk membatalkan niat tersebut dan mempertimbangkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Tim Linjam KJRI Jeddah telah memberikan pemahaman kepada para WNI tersebut mengenai aturan dan prosedur keberangkatan haji yang resmi. Mereka juga ditekankan pentingnya menggunakan jalur resmi untuk menghindari masalah hukum dan potensi bahaya selama di Arab Saudi. KJRI Jeddah akan terus memantau situasi dan melakukan tindakan pencegahan terhadap upaya penyelundupan jamaah haji ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bagi calon jamaah haji untuk selalu menggunakan jalur resmi dan terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Agama. Menggunakan jalur ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan para jamaah selama di Tanah Suci.
Upaya Pencegahan Keberangkatan Haji Ilegal
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah dan pihak berwenang lainnya terus berupaya mencegah keberangkatan jamaah haji ilegal. Kerjasama antar instansi terkait sangat penting untuk membongkar jaringan penyelundupan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Peningkatan pengawasan di bandara dan jalur masuk ke Arab Saudi juga perlu ditingkatkan.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan keberangkatan haji resmi perlu digencarkan. Masyarakat perlu dibekali informasi yang akurat agar tidak menjadi korban dari praktik-praktik ilegal yang menjanjikan perjalanan haji dengan biaya murah namun beresiko tinggi. Transparansi informasi dan akses yang mudah terhadap informasi resmi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir angka jamaah haji ilegal dan memastikan keselamatan serta keamanan para jamaah yang menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi bukti nyata perlunya kewaspadaan dan tindakan tegas terhadap praktik penyelundupan jamaah haji ilegal. Kerjasama antar instansi dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.