Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Kasus Haji Ilegal
Dua warga negara Indonesia ditangkap di Makkah karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal, melibatkan 23 jemaah asal Malaysia dengan visa palsu.

Jakarta, 15 Mei 2025 - Dua warga negara Indonesia (WNI), TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, ditangkap otoritas Arab Saudi pada 11 Mei 2025. Penangkapan dilakukan oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, atas dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal.
Penangkapan ini terungkap setelah pihak berwenang menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan kartu haji Nusuk palsu di lokasi penangkapan. Kedua WNI tersebut kini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah, Makkah, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, ke-23 jemaah asal Malaysia telah dikeluarkan dari Makkah.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang tengah berlangsung. Beliau menekankan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam menangani kasus haji ilegal dan memberikan peringatan keras bagi WNI yang terlibat dalam praktik serupa.
Proses Penangkapan dan Penyidikan
Menurut keterangan Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, "Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah." Kedua WNI tersebut diduga memfasilitasi penyelenggaraan haji ilegal dengan menyediakan kartu haji Nusuk palsu bagi jemaah asal Malaysia. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Al Ka’kiyah.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah melakukan akses konsuler untuk menemui kedua WNI tersebut. Dalam pertemuan tersebut, TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia yang disebut sebagai koordinator jamaah. TK juga mengaku tidak mengetahui asal-usul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jamaah. Sementara itu, AAM menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja.
Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut. KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah berkomitmen untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Peringatan Keras dan Imbauan bagi WNI
Yusron B. Ambary memberikan peringatan tegas kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Kerajaan Arab Saudi menerapkan sanksi yang sangat berat bagi para pelaku, termasuk denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi.
"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi WNI dari sanksi hukum yang berat di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah akan terus berupaya memberikan informasi dan edukasi kepada WNI di Arab Saudi tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji yang resmi dan prosedural.
Lebih lanjut, Yusron menambahkan bahwa "Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah." Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah Arab Saudi dalam memberantas praktik haji ilegal dan melindungi integritas sistem penyelenggaraan ibadah haji.
KJRI Jeddah menekankan pentingnya bagi WNI untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural dalam melaksanakan ibadah haji. Menggunakan jasa penyelenggara haji ilegal tidak hanya berisiko dikenai sanksi hukum yang berat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan jemaah itu sendiri.
Kesimpulan
Penangkapan dua WNI di Makkah terkait kasus haji ilegal menjadi peringatan serius bagi seluruh WNI di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah akan terus mengawal proses hukum dan memberikan perlindungan kepada WNI yang terlibat, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur resmi dalam melaksanakan ibadah haji.