6 WNI Sempat Ditangkap di Arab Saudi karena Diduga Promosikan Dam Ilegal
KJRI Jeddah melaporkan enam WNI sempat ditangkap di Madinah atas dugaan promosi pembayaran Dam ilegal, namun kini telah dibebaskan.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan enam warga negara Indonesia (WNI) sempat ditangkap oleh kepolisian Madinah, Arab Saudi. Penangkapan ini terkait dugaan promosi pembayaran Dam ilegal. KJRI Jeddah segera mengambil tindakan setelah menerima laporan penangkapan tersebut.
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa dua mahasiswa dan empat mukimin Indonesia ditangkap di Madinah. Mereka diduga terlibat dalam promosi pembayaran dam atau denda terkait ibadah haji secara ilegal. Yusron menambahkan, KJRI segera menemui keenam WNI tersebut untuk memberikan bantuan dan informasi.
Pemerintah Arab Saudi telah mengatur tata cara pembayaran Dam secara resmi. KJRI mengimbau agar jamaah calon haji Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan. WNI juga diimbau untuk tidak mempromosikan penjualan dam kepada jamaah karena pelanggar akan dikenai sanksi oleh pemerintah Saudi.
Dugaan Keterlibatan WNI dalam Promosi Dam Ilegal
Yusron menjelaskan bahwa mahasiswa yang ditangkap diduga menerima uang terkait Dam. Sementara itu, empat WNI lainnya ditangkap karena diduga mempromosikan Dam secara ilegal. Salah seorang mahasiswa diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah saat menerima uang tersebut.
Keempat mukimin tersebut, saat pemeriksaan di apartemen mereka, didapati menyimpan foto-foto penyembelihan dan promosi Dam. Mereka mengklaim bahwa foto-foto tersebut diambil pada tahun sebelumnya. Namun, pihak berwenang tetap melakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.
KJRI Jeddah terus berupaya memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak WNI yang ditahan terpenuhi. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan Arab Saudi terus dilakukan untuk memperjelas status hukum keenam WNI tersebut.
Pembebasan WNI karena Bukti Tidak Cukup
Yusron menyatakan bahwa keenam WNI tersebut telah dibebaskan karena bukti yang ada tidak mencukupi. "Alhamdulillah, mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti," ujarnya. Pembebasan ini menjadi kabar baik bagi keluarga dan kerabat WNI yang bersangkutan.
Meskipun telah dibebaskan, KJRI Jeddah tetap mengingatkan agar para WNI berhati-hati dan mematuhi hukum yang berlaku di Arab Saudi. Promosi pembayaran Dam ilegal dapat dikenakan sanksi berat oleh pemerintah setempat. KJRI juga mengimbau agar WNI tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh WNI yang berada di Arab Saudi untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemerintah Indonesia melalui KJRI Jeddah akan terus memberikan perlindungan dan bantuan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi agar tidak mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji. Berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi, pembelian Dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman.