DPR Awasi Efisiensi Anggaran BPH Haji: Kualitas Tetap Terjaga?
Komisi VIII DPR meminta Badan Penyelenggara Haji (BPH) memastikan efisiensi anggaran tahun 2025 tak mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
![DPR Awasi Efisiensi Anggaran BPH Haji: Kualitas Tetap Terjaga?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000119.355-dpr-awasi-efisiensi-anggaran-bph-haji-kualitas-tetap-terjaga-1.jpg)
Jakarta, 4 Februari 2025 - Komisi VIII DPR RI mengingatkan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPH) agar kebijakan efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Hal ini ditekankan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama BPH di Jakarta, Selasa lalu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan haji meskipun ada pengurangan anggaran. Ia menyatakan, efisiensi anggaran yang diterapkan BPH tidak boleh sampai menurunkan standar pelayanan jemaah haji atau menghambat kinerja BPH dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2026. BPH akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan haji mulai tahun tersebut, setelah sebelumnya dibantu Kementerian Agama (Kemenag) untuk transisi.
Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa BPH terkena dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Anggaran BPH direvisi sebesar Rp85.900.000.000, atau 66,21 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp129.739.976.000. Dengan demikian, BPH hanya akan mengelola sekitar Rp43.839.976.000 (33,79 persen) dari anggaran semula.
Efisiensi anggaran ini berdampak pada beberapa sektor penting, termasuk:
- Dukungan administrasi dan dokumen haji reguler
- Pelayanan publik kepada masyarakat
- Layanan administrasi haji dalam dan luar negeri
- Dukungan akomodasi dan transportasi dalam negeri
- Dukungan bina haji
- Fasilitasi dan pembinaan lembaga
- Pengawasan penyelenggaraan haji
- Pembiayaan petugas haji profesional
- Penyaluran daging kurban jamaah haji
Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan haji, BPH mengajukan permohonan pengalihan anggaran sebesar Rp50 miliar dari Kemenag. Komisi VIII DPR diharapkan dapat mendukung proses pengalihan anggaran tersebut agar BPH dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Irfan Yusuf berharap dukungan Komisi VIII DPR untuk mempercepat realisasi pengalihan anggaran Rp50 miliar dari Kemenag. Dana tersebut dinilai krusial untuk menjamin kualitas pelayanan haji dan kesiapan BPH dalam menjalankan tugasnya secara penuh mulai tahun 2026.
Kesimpulannya, DPR menekankan pentingnya efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. BPH sedang berupaya keras menghadapi tantangan pengurangan anggaran, dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR, untuk memastikan ibadah haji tetap berjalan lancar dan berkualitas.