DPR Desak Koordinasi Antar Kementerian Soal Anggaran Haji 2025
Komisi VIII DPR mendesak Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk berkoordinasi dengan Kemenag dan Kemenkeu terkait peralihan anggaran Rp50 miliar pasca efisiensi anggaran haji 2025 yang signifikan.
Anggaran Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPH) tahun 2025 mendapat sorotan setelah dilakukan efisiensi anggaran. Komisi VIII DPR RI mendorong koordinasi intensif antara BPH, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait peralihan dana sebesar Rp50 miliar dari Kemenag ke BPH.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan desakan ini dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama BPH pada Selasa lalu. Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat kerja pada 5 Desember 2024. Setelah efisiensi, anggaran BPH tersisa Rp93.839.976.000. Koordinasi antar kementerian dinilai penting untuk memastikan kelancaran operasional BPH.
Kepala BPH, Mochamad Irfan Yusuf, sebelumnya memaparkan dampak efisiensi anggaran yang mencapai Rp85.900.000.000 atau sekitar 66,21% dari pagu anggaran awal sebesar Rp129.739.976.000. Efisiensi ini merupakan respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Irfan menjelaskan efisiensi berdampak pada berbagai pos anggaran BPH, termasuk dukungan administrasi haji reguler, pelayanan publik, layanan administrasi haji dalam dan luar negeri, dukungan akomodasi dan transportasi, bina haji, fasilitasi dan pembinaan lembaga, pengawasan penyelenggaraan haji, serta penyaluran daging kurban. Karena itu, ia meminta tambahan anggaran Rp50 miliar dari Kemenag untuk memaksimalkan kinerja BPH.
Permintaan tambahan anggaran ini menjadi poin krusial dalam rapat tersebut. Komisi VIII DPR RI menekankan perlunya koordinasi yang efektif antara BPH, Kemenag, dan Kemenkeu untuk memastikan proses peralihan dana Rp50 miliar berjalan lancar dan tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran haji menjadi sorotan utama.
Anggaran awal BPH untuk tahun 2025 sebenarnya telah disepakati sebesar Rp129.739.976.000 bersama Komisi VIII DPR RI. Namun, kebijakan efisiensi pemerintah memaksa BPH untuk melakukan penyesuaian. Peralihan anggaran yang diusulkan diharapkan dapat menutup defisit dan menjamin pelayanan haji tetap optimal.
Ke depannya, pengawasan dan koordinasi yang lebih ketat antara lembaga terkait, termasuk DPR, sangat penting untuk memastikan dana haji dikelola secara efisien dan efektif, serta terhindar dari potensi penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji harus menjadi prioritas utama.
Kesimpulannya, desakan Komisi VIII DPR untuk koordinasi antar kementerian terkait peralihan anggaran Rp50 miliar untuk BPH menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Hal ini juga menunjukkan komitmen DPR dalam mengawasi penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.