Efisiensi Anggaran BPH: Dana Haji 2025 Dipangkas 66,21 Persen
Badan Penyelenggara Haji (BPH) mengalami pengurangan anggaran sebesar 66,21 persen atau Rp85,9 miliar akibat kebijakan efisiensi pemerintah, sehingga membutuhkan tambahan dana Rp50 miliar dari Kemenag.
![Efisiensi Anggaran BPH: Dana Haji 2025 Dipangkas 66,21 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000213.889-efisiensi-anggaran-bph-dana-haji-2025-dipangkas-6621-persen-1.jpg)
Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPH), Mochamad Irfan Yusuf, mengumumkan pemangkasan anggaran BPH sebesar 66,21 persen atau sekitar Rp85,9 miliar. Pengurangan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini disampaikan Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, 04 Februari 2025.
Dengan efisiensi ini, anggaran BPH untuk tahun 2025 tersisa Rp43,8 miliar atau 33,79 persen dari pagu awal sebesar Rp129,7 miliar. Anggaran yang semula disepakati bersama Komisi VIII DPR untuk tahun 2025 sebelum efisiensi adalah sebesar Rp129.739.976.000.
Pemangkasan anggaran berdampak pada berbagai sektor operasional BPH. Beberapa item yang terdampak efisiensi antara lain dukungan administrasi dan dokumen haji reguler, pelayanan publik, layanan administrasi haji dalam dan luar negeri, dukungan akomodasi dan transportasi dalam negeri, dukungan bina haji, serta fasilitasi dan pembinaan lembaga. Efisiensi juga mempengaruhi anggaran pengawasan penyelenggaraan haji, petugas haji profesional, dan penyaluran daging kurban jamaah haji.
Menyikapi hal ini, BPH mengajukan permohonan pengalihan anggaran sebesar Rp50 miliar dari Kementerian Agama (Kemenag). Irfan berharap Komisi VIII DPR RI dapat mendukung realisasi pengalihan anggaran tersebut guna mengoptimalkan kinerja BPH. "Karena itu kita berharap sekali peralihan, pergeseran dana dari Kemenag yang Rp50 miliar itu bisa segera direalisasikan," ungkap Irfan.
Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan respons terhadap Inpres 1/2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto. Inpres tersebut menginstruksikan pemangkasan anggaran pemerintah di APBN dan APBD TA 2025 sebesar Rp306,69 triliun; Rp256,1 triliun untuk efisiensi Kementerian/Lembaga dan Rp50,59 triliun untuk transfer ke daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang merinci 16 pos belanja yang perlu diefisiensikan dengan persentase bervariasi (10 persen hingga 90 persen).
Dengan pengurangan anggaran yang signifikan, BPH kini dihadapkan pada tantangan dalam menjalankan program dan pelayanan haji. Permohonan tambahan dana dari Kemenag menjadi kunci keberhasilan BPH dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dukungan Komisi VIII DPR RI sangat diharapkan untuk mengatasi kendala ini.
Kesimpulannya, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah berdampak besar pada operasional BPH. Meskipun anggaran BPH dipangkas drastis, BPH berupaya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji. Dukungan dari berbagai pihak, terutama Komisi VIII DPR RI dan Kemenag, sangat penting untuk keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.