Menhut Dalami Usulan Perubahan Fungsi Hutan di PIK 2 Banten
Menhut Raja Juli Antoni tengah menyelidiki usulan Pemerintah Provinsi Banten untuk mengubah fungsi 1.602,79 hektare hutan lindung menjadi hutan produksi guna mendukung pengembangan PIK 2, dan akan membentuk tim terpadu untuk investigasi lapangan.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan tengah mempelajari usulan dari Pemerintah Provinsi Banten terkait perubahan fungsi lahan hutan lindung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Usulan ini diajukan melalui surat resmi pada 25 Juli 2024.
Usulan perubahan fungsi lahan seluas 1.602,79 hektare ditujukan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan pariwisata di PIK 2. Pj. Gubernur Banten mengajukan permohonan perubahan kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.
Pernyataan Menhut di Rapat Kerja Komisi IV DPR RI
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1) di Jakarta, Menhut Antoni menyatakan, "Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan." Proses pengkajian dokumen ini menjadi langkah awal dalam merespon usulan tersebut.
Tim Terpadu untuk Investigasi Lapangan
Lebih lanjut, Menhut menjelaskan rencana pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah Banten, perguruan tinggi, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Tim ini akan melakukan investigasi lapangan dan mengumpulkan data untuk evaluasi.
Tujuan pembentukan tim terpadu ini adalah untuk menilai kondisi faktual, mengidentifikasi data terkait luas kawasan hutan, dan menganalisis daya dukung dan daya tampung kawasan hutan tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait permohonan perubahan fungsi hutan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Menhut Antoni menekankan komitmen Kementerian Kehutanan untuk menjalankan proses ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berjanji akan melaksanakan semua proses ini secara transparan, secara akuntabel dan mengikuti norma-norma peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Menhut.
Kesimpulannya, usulan perubahan fungsi hutan di PIK 2 masih dalam proses penelaahan. Pembentukan tim terpadu menunjukkan komitmen pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan final, dengan prioritas pada transparansi dan kepatuhan hukum.