Legislator Banten Laporkan Mantan Pj Gubernur ke KPK Terkait Alih Fungsi Lahan Pesisir
Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah, melaporkan mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi lahan pesisir seluas 1.600 hektare.
![Legislator Banten Laporkan Mantan Pj Gubernur ke KPK Terkait Alih Fungsi Lahan Pesisir](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/060020.912-legislator-banten-laporkan-mantan-pj-gubernur-ke-kpk-terkait-alih-fungsi-lahan-pesisir-1.jpeg)
Serang, 11 Februari 2024 - Dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan pesisir seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang menyeret mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dan mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, ke jalur hukum. Musa Weliansyah, anggota DPRD Provinsi Banten, secara resmi melaporkan keduanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin petang. Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengalihan fungsi hutan lindung tersebut.
Kronologi Laporan dan Bukti yang Diserahkan
Musa Weliansyah, melalui perwakilannya, menyerahkan 27 dokumen sebagai bukti pendukung laporannya kepada KPK. Ia mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memeriksa semua pihak yang terlibat. "Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini," tegas Musa dalam keterangannya.
Menurutnya, dugaan korupsi ini berpusat pada usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan Al Muktabar langsung ke Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Langkah ini dinilai janggal karena dilakukan tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan tanpa konsultasi dengan DPRD Banten. Musa menduga, proses ini bertujuan untuk memperlancar pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Prosedur
Musa menyatakan bahwa proses alih fungsi lahan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ia juga mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses tersebut. "Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas," ujarnya.
Surat usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare, bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tertanggal 25 Juli 2024, menjadi sorotan utama. Proses pengajuan yang langsung ke Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melalui jalur resmi dan tanpa pembahasan di DPRD Banten, semakin memperkuat dugaan pelanggaran prosedur.
Dampak Terhadap Citra ASN dan Kepercayaan Publik
Musa Weliansyah menekankan bahwa tindakan tersebut mencemarkan citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. "Ini sudah menyangkut citra dan marwah ASN di Banten," tambahnya.
Pihak Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut. KPK sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan ini.
Kesimpulan
Laporan ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan lahan di Banten. Proses hukum yang akan berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga merugikan negara dan lingkungan.