Oknum Pejabat BPN Bekasi Terlibat Pemagaran Laut Tarumajaya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan keterlibatan oknum pejabat BPN Bekasi, hingga level Kepala Seksi, dalam kasus pemagaran laut di Tarumajaya yang melibatkan manipulasi data tanah dalam program PTSL.

Jakarta, 18 Februari 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus pemagaran lahan di pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, ada keterlibatan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi hingga ke level Kepala Seksi (Kasi).
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa lalu, Menteri Nusron menyatakan, "Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu?" Pernyataan ini mengungkap adanya kegagalan pengawasan internal dalam proses penerbitan sertifikat tanah.
Investigasi Internal BPN Rampung
Proses investigasi internal terhadap pegawai BPN yang diduga terlibat telah selesai dilakukan. Meskipun hasil investigasi menunjukkan tidak ada keterlibatan pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Bekasi, "Ya memang nggak terlibat," tegas Menteri Nusron. Namun, ia menjelaskan bahwa tanda tangan pejabat eselon 1 dan 2 terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berada di bawah tanggung jawab tim ajudikasi.
Menteri Nusron menambahkan, "Kemarin sudah aku sampaikan di sini kan untuk PTSL, penanggung jawabnya tim ajudikasi." Hal ini menyoroti pentingnya evaluasi mekanisme pengawasan dan tanggung jawab dalam program PTSL untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Manipulasi Data dan Pembatalan Pemagaran
Kasus pemagaran laut di Bekasi ini melibatkan manipulasi data tanah yang signifikan. Menteri Nusron sendiri telah melakukan tinjauan lapangan dan menemukan ketidaksesuaian antara peta bidang tanah dan kondisi riil di lapangan. Terungkap bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan di atas wilayah laut.
Skandal ini melibatkan 89 bidang tanah milik 67 pemilik dalam program PTSL. Data peta tanah diduga dimanipulasi dengan pemindahan lokasi dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Dari total 581 hektare lahan yang dimanipulasi, 90 hektare di antaranya milik perusahaan swasta. Atas temuan ini, pembangunan pagar laut tersebut telah dibatalkan.
Detail Keterlibatan Oknum Akan Diumumkan
Menteri Nusron mengungkapkan akan mengumumkan detail keterlibatan oknum pegawai BPN lainnya dalam waktu dekat. "Ya besoklah aku umumin. Nanti nggak surprise," ucapnya. Pengumuman ini sangat dinantikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.
Kesimpulan
Kasus pemagaran laut di Tarumajaya, Bekasi, mengungkap adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal BPN. Keterlibatan oknum pejabat hingga level Kasi menunjukkan perlunya reformasi internal untuk mencegah praktik korupsi dan manipulasi data dalam program PTSL. Pembatalan pemagaran dan pengumuman detail keterlibatan oknum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap BPN.