Misteri Pindah Sertifikat Tanah 11 Hektare di Bekasi: Dari Darat ke Laut!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan kasus misterius pemindahan sertifikat tanah 11 hektare milik warga Desa Segarajaya, Bekasi, yang secara tiba-tiba berpindah ke area pagar laut pada Juli 2022, diduga akibat manipulasi data.
![Misteri Pindah Sertifikat Tanah 11 Hektare di Bekasi: Dari Darat ke Laut!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000215.994-misteri-pindah-sertifikat-tanah-11-hektare-di-bekasi-dari-darat-ke-laut-1.jpg)
Kasus Pemindahan Sertifikat Tanah di Bekasi menjadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan. Sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektare di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ternyata berpindah secara misterius ke area pagar laut perairan Paljaya. Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 4 Juli 2023.
Sebanyak 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya yang terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, kini tercatat berada di wilayah perairan. "PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," jelas Nusron.
Kejanggalan ini semakin mencuat ketika Nusron menemukan adanya manipulasi data dalam proses pemindahan sertifikat tersebut. Nomor identifikasi bidang tanah yang seharusnya berada di darat, tiba-tiba tercatat di area laut. Lebih mengejutkan lagi, luas tanah yang tercatat pun membengkak secara signifikan.
Awalnya, luas tanah yang dimiliki 84 warga tersebut adalah 11 hektare. Namun, setelah pemindahan data, luas tanah menjadi 72 hektare atas nama 11 orang saja. "Padahal menurut NIB-nya yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Jadi ini manipulasi data," tegas Nusron.
Mengapa dan Bagaimana Hal Ini Bisa Terjadi? Hingga saat ini, detail mekanisme pemindahan sertifikat yang janggal tersebut masih diselidiki. Namun, indikasi kuat mengarah pada manipulasi data yang sistematis. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap siapa dalang di balik kasus ini.
Langkah Kementerian ATR/BPN Kementerian ATR/BPN telah menyatakan komitmennya untuk membatalkan data pemindahan sertifikat tersebut. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat di area perairan Paljaya. "Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini," kata Nusron. Lebih lanjut, jika ditemukan indikasi pidana, kasus ini akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kesimpulan Kasus pemindahan sertifikat tanah di Bekasi ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam sistem administrasi pertanahan. Manipulasi data yang terjadi menunjukkan celah keamanan yang perlu segera diperbaiki. Proses penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi warga yang menjadi korban dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.