Menteri ATR/BPN Kaget: Pagar Laut Bekasi Punya SHGB 581 Hektare!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkejut menemukan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare untuk pagar laut di perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bahkan diduga terjadi manipulasi data atas kepemilikan lahan tersebut.
![Menteri ATR/BPN Kaget: Pagar Laut Bekasi Punya SHGB 581 Hektare!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000210.190-menteri-atrbpn-kaget-pagar-laut-bekasi-punya-shgb-581-hektare-1.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengetahui fakta mengejutkan terkait kepemilikan lahan di Kabupaten Bekasi. Pagar laut di perairan Paljaya ternyata memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare.
Kejutan ini disampaikan langsung oleh Menteri Nusron saat kunjungannya ke Kabupaten Bekasi, Selasa kemarin. Ia bahkan membandingkan luas SHGB tersebut dengan area pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, dan menyatakan bahwa luas SHGB di Bekasi jauh lebih besar.
Luas SHGB yang Fantastis
Lebih detail, Menteri Nusron menunjukkan denah perairan yang sudah bersertifikat kepada awak media. Terungkap bahwa 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo, dan 419,635 hektare atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain dua perusahaan besar tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Kampung Paljaya dengan total luas sekitar 72,571 hektare. Namun, fakta ini menimbulkan kecurigaan.
Dugaan Manipulasi Data
Menteri Nusron menduga kuat adanya manipulasi data terkait kepemilikan SHM oleh 11 individu tersebut. Pasalnya, SHM seluas 72,571 hektare itu diduga berasal dari aset tanah seluas 11 hektare di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tanah seluas 11 hektare itu, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, sebenarnya dimiliki oleh 84 orang dengan 89 bidang tanah. Yang mengejutkan, setahun setelah program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik ke-84 orang tersebut berpindah secara misterius dari area darat ke area pagar laut.
Misteri Perpindahan NIB
Nusron menjelaskan, "Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu," kata Menteri Nusron menjelaskan kronologi dugaan manipulasi data tersebut.
Kesimpulan
Penemuan SHGB seluas 581 hektare untuk pagar laut di Bekasi menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan validitas data pertanahan. Dugaan manipulasi data yang melibatkan perpindahan NIB dari 84 pemilik tanah di darat ke area pagar laut perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.