263 SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan: Klarifikasi Menteri ATR
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan 263 SHGB pagar laut Tangerang dimiliki dua perusahaan swasta dan perorangan, serta mengajak publik untuk memanfaatkan aplikasi BHUMI guna akses transparansi data pertanahan.
Klarifikasi Menteri ATR Soal SHGB Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten. Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Jakarta, merespon polemik yang berkembang di masyarakat.
Nusron menjelaskan bahwa 263 SHGB tersebut terbagi atas kepemilikan dua perusahaan swasta dan beberapa perorangan. PT Intan Agung Makmur memegang 234 SHGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 SHGB. Sembilan SHGB lainnya terdaftar atas nama perorangan.
Selain SHGB, terdapat juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai pemilik perusahaan yang bersangkutan dapat mengeceknya melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk melihat akta perusahaan.
Transparansi dan Aplikasi BHUMI
Menanggapi kontroversi yang muncul, Menteri ATR menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ia menekankan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah ini secara terbuka dan transparan. Tidak ada informasi yang akan disembunyikan untuk mencegah kesalahan lebih lanjut.
Nusron juga mempromosikan aplikasi BHUMI yang dikembangkan Kementerian ATR/BPN. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses transparansi data pertanahan kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pertanahan secara langsung. Dengan demikian, transparansi yang diterapkan melalui aplikasi BHUMI diharapkan mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun, termasuk pejabat dan petugas lapangan.
Langkah ke Depan
Menteri ATR memastikan bahwa Kementeriannya akan memberikan informasi lebih detail dan jelas dalam waktu singkat. Ia mengajak masyarakat untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan transparan. Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.