Data PTSL di Bekasi Berubah: Tanah Daratan Jadi Laut?
BPN Kabupaten Bekasi mengungkap perubahan data PTSL tahun 2021-2022 yang janggal, di mana sertifikat tanah daratan berubah menjadi area perairan, kini tengah diusut.
![Data PTSL di Bekasi Berubah: Tanah Daratan Jadi Laut?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230152.962-data-ptsl-di-bekasi-berubah-tanah-daratan-jadi-laut-1.jpg)
Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan kasus perubahan data dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021-2022. Data tanah yang awalnya tercatat sebagai daratan, berubah menjadi area perairan. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengecekan data melalui situs peta digital Bhumi ATR.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menjelaskan bahwa awalnya program PTSL tahun 2021 menerbitkan 64 sertifikat hak milik seluas 11 hektare untuk 89 bidang tanah di wilayah perkampungan. Namun, pada Juli 2022, data tersebut berubah secara ilegal. Perubahan data ini menunjukkan 14 orang memiliki 72 hektare lahan di wilayah perairan atau laut yang kini sudah diberi pagar bambu.
Perubahan Data Ilegal
Perubahan data ini jelas menyalahi prosedur pendaftaran tanah. Darman Simanjuntak telah melaporkan kejadian ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada 10 Desember 2024 dan meminta investigasi menyeluruh. Menurutnya, jika perubahan data tidak sesuai prosedur, maka sertifikat yang terbit secara hukum tidak sah.
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah merespon laporan tersebut dan berencana melakukan pengumpulan data dan keterangan di Kabupaten Bekasi. Pihak BPN Bekasi berharap investigasi ini dapat mengungkap detail perubahan data yang mencurigakan tersebut dan menghasilkan kesimpulan yang jelas dalam waktu dekat.
Kejanggalan Penerbitan Sertifikat
Darman Simanjuntak mengaku terkejut dengan temuan ini. Program PTSL 2021 ditujukan untuk pemilik lahan daratan, bukan area reklamasi perairan di Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Ia menekankan bahwa jika terbukti perubahan data tersebut ilegal, maka sertifikat yang terbit tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam program PTSL untuk mencegah manipulasi data dan melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat. BPN Kabupaten Bekasi berharap investigasi yang sedang berjalan dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Pihak BPN berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses investigasi ini akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPN Kabupaten Bekasi.