MAKI dan LBH Muhammadiyah Desak Pencekalan Kades Kohod Terkait Dugaan Pemalsuan Girik Tanah
Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) dan LBH Muhammadiyah mendesak pencekalan Kades Kohod, Arsin, atas dugaan pemalsuan girik tanah dan pencucian uang di Kabupaten Tangerang, berdasarkan temuan indikasi kuat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dugaan Pemalsuan Girik Tanah di Kabupaten Tangerang
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencegah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, meninggalkan Indonesia. Arsin diduga terlibat dalam kasus pemalsuan girik tanah di wilayah pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. Permintaan pencekalan ini disampaikan pada Senin, 3 Juli 2023.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan rekomendasi pencekalan didasari bukti keterlibatan Arsin yang cukup kuat. Dugaan pemalsuan girik tanah di area pagar laut tersebut juga dikaitkan dengan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," tegas Gufroni. Langkah pencekalan dinilai penting untuk mencegah Arsin menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.
Gufroni menambahkan bahwa Bareskrim Polri saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. "Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ungkapnya, menekankan pentingnya pencegahan upaya menghilangkan bukti.
Dukungan MAKI dan Investigasi Kementerian ATR/BPN
Senada dengan LBH AP PP Muhammadiyah, Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman, juga mendukung pencekalan terhadap Arsin. MAKI sebelumnya telah melaporkan kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. MAKI meyakini sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan adalah palsu.
"Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut itu saya meyakini-nya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," jelas Saiman, meragukan keabsahan sertifikat yang diterbitkan.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan pembatalan sekitar 50 sertifikat HGB dan HM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian kasus sertifikat yang cacat prosedur dan materiel. Proses pembatalan dilakukan satu per satu, dan hingga saat ini masih berlangsung.
Dari 50 sertifikat yang telah dibatalkan, beberapa di antaranya milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod. Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut batal demi hukum karena cacat prosedur dan materiel. Total, terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang tengah diselidiki.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemalsuan girik tanah di Kabupaten Tangerang melibatkan berbagai pihak, termasuk Kades Kohod yang didesak untuk dicekal. Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan Kementerian ATR/BPN telah membatalkan sejumlah sertifikat yang dinilai cacat. MAKI dan LBH Muhammadiyah berharap penegak hukum segera bertindak untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa kasus ini ke pengadilan.